Berita

Rini Soe­marno/Net

Bisnis

Pengalihan Aset BUMN Tak Perlu Lewat Senayan

Menteri Rini Selesaikan Aturan Holding
JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah telah menye­lesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 ten­tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyer­taan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Menteri BUMN Rini Soe­marno menegaskan, aturan baru ini disiapkan untuk proses pem­bentukan Holding BUMN.

"Dengan selesainya revisi aturan tersebut maka proses pembentukan Holding BUMN bisa segera dimulai, karena PP ini menjadi payung hukum pembentukan holding," kata Rini di Jakarta.


Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra menambahkan, ber­dasarkan salinan surat Kemen­terian Sekretaris Negara nomor B-03/Kemensetneg/D-1/Ekon/HK.02.02/01/2017 tertanggal 6 Januari 2017, PP 72/2016 ini telah diundangkan sejak tanggal 30 Desember 2016.

"Sesuai ketentuan, PP ini mu­lai berlaku sejak diundangkan. Karena tidak ada pasal khusus mengenai kapan berlakunya," kata Hambra.

Meski begitu, Pengamat Ke­bijakan Publik Agus Pambagio menilai, ada perubahan PP yang yang membahayakan kelangsun­gan bisnis BUMN.

"Yaitu pada pasal tambahan yakni pasal 2Ayang secara garis besar berisi detail tata cara peral­ihan aset-aset BUMN ke BUMN lainnya bila terjadi penggabun­gan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN," kata Agus kepada Rakyat Merdeka.

Dijelaskannya, pada Ayat 1 pasal 2APP 72/2016 menyebutkan, setiap perpindahan aset negara di sebuah BUMN ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta bisa dilakukan tanpa harus melewati pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias tanpa perlu persetujuan DPR.

Sementara pada ayat 2 pasal 2APP 72/2016, disebutkan, dalam hal pembentukan holding, saham milik negara pada BUMN yang menjadi anak usaha dapat lang­sung dialihkan ke pada BUMN lain yang menjadi induk usaha.

"Aturan baru ini akan berba­haya. Pasalnya, saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR," lanjut Agus.

Dijelaskannya, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki negara dalam hal ini BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham mela­lui PMN maka tidak melalui mekanisme APBN.

"Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR," tutur dia.

Menurut Agus, aturan ini bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. Karena segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan atau­pun perubahan status kepemili­kan harus persetujuan DPR.

Secara konten, kata Agus, PP itu bertentangan dengan UUlainnya dan secara substansi berbahaya karena membuka peluang pengalihan kekayaan negara dan mengubah BUMN jadi swasta tanpa kendali DPR.

"Ini blunder. Bisa langsung di­lakukan Judicial Review (penin­jauan kembali) atas aturan terse­but. Kemudian dalam aturan tersebut, sama saja pemerintah memperlakukan perusahaan swasta untuk dapat menguasasi Sumber Daya Alam Indonesia," tegas dia. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya