Berita

Foto/Net

Bisnis

Industri Rokok Batuk-batuk

Kemenkeu Naikkan PPN Jadi 9,1 Persen
KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha rokok menyayangkan langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 0,4 persen dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen. Kenaikan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada penjualan tahun ini. Industri rokok jadi batuk-batuk.

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menilai, kenaikan PPN rokok ditambah dengan kenaikan cukai yang sudah diputuskan tahun lalu membuat produsen akan menaikkan harga jual rokoknya. Padahal, sejak 3 tahun belakangan industri rokok sedang mengalami penurunan kapasitas produksi.

Bahkan, kata Budidoyo, menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, pada 2016 terjadi penurunan kapasitas produksi sebesar 6 miliar batang. "Ini dampaknya ke harga jual rokok ya. Kenaikannya bisa bervariasi antar produsen," katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Namun, dia mengkhawat­irkan, kenaikan PPNini akan berdampak semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Saat ini, dari seluruh pasokan rokok yang ada, 11 persennya ilegal.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAP­PRI) Ismanu Soemiran mengata­kan, kenaikan PPN rokok sebesar 0,4 persen pada awal tahun ini terlalu tinggi. seharusnya, Ke­menkeu menaikkan secara berta­hap sebesar 0,1-0,2 persen.

Dengan begitu, kata dia, daya beli masyarakat untuk komodi­tas ini tidak semakin anjlok. Pasalnya, kenaikan harga rokok juga bersamaan dengan pen­cabutan subsidi listrik, kenaikan harga pertamax cs, dan kenaikan biaya administrasi pelayanan oleh kepolisian. "Penjualan pasati turun. Diprediksi sampai 15 persen," kata Ismanu.

Menurut Ismanu, para pelaku industri rokok selama ini sudah pontang-panting membangun industri rokok tanah air. Dengan bertambahnya PPN semakin membebani para pelaku industri rokok. "Sulit loh membangun kapasitas industri kami. Pasar itu nilainya Rp 350 triliun, yang disetor Rp 180 triliun ter­masuk pajak-pajak dan cukai," katanya.

Analis Panin Sekuritas Fred­erik Rasali mengatakan, kenai­kan PPNdan cukai rokok tidak akan membuat kinerja emiten rokok besar turun pada tahun ini. Beban PPN dan cukai akan di­tutupi dengan menaikkan harga jual rokok oleh emiten rokok untuk menjaga pendapatan.

Menurut dia, laba bersih dari PT Handala Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) tetap akan tumbuh meski PPN dan cukai rokok naik. "Aturan ini mungkin berpengaruh kepada PT Wismi­lak Inti Makmur Tbk dan peru­sahaan rokok yang tidak tercatat yang akan terbebani dan saling berebut pangsa pasar," ujarnya.

Untuk diketahui, Kemenkeu memutuskan menaikkan PPNatas Penyerahan Hasil Tem­bakau dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen. Aturan yang ditu­angkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/ PMK.010/2016 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemung­utan PPNAtas Penyerahan Hasil Tembakau ini efektif berlaku sejak Januari 2017 ini.

Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan ini membuat produsen harus menanggung PPN sebesar 9,1 persen dalam produk rokoknya. Dia menegaskan, langkah untuk menaikkan PPN rokok ini sudah melalui pembahasan mendalam termasuk bersama dengan pro­dusen rokok nasional.

"Pokoknya yang diputuskan terakhir jadi 9,1 persen. Karena kalau dipungut secara final arti­nya di tingkat produsen bukan 10 persen tapi 9,1 persen. Kami kalau buat kebijakan, kami su­dah diskusi," ujar Suahasil.

Meski begitu, Suahasil men­gaku belum tahu secara rinci berapa potensi lonjakan pen­erimaan negara yang diperoleh dari kenaikan PPN rokok kali ini. Pemerintah sendiri berharap secara bertahap bisa menaikkan PPN rokok ke level 10 persen hingga 2019 mendatang.

"Jadi secara prinsip, kami ingin peraturan itu kembali ke ketentuan umum. Sekarang ada­lah 9,1 persen, final. Ya sudah itu saja dulu. Nanti kami lihat lagi, tapi arahnya tetap ke normal (10 persen)," ujar dia. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya