Berita

Foto/Net

Bisnis

Industri Rokok Batuk-batuk

Kemenkeu Naikkan PPN Jadi 9,1 Persen
KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha rokok menyayangkan langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 0,4 persen dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen. Kenaikan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada penjualan tahun ini. Industri rokok jadi batuk-batuk.

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menilai, kenaikan PPN rokok ditambah dengan kenaikan cukai yang sudah diputuskan tahun lalu membuat produsen akan menaikkan harga jual rokoknya. Padahal, sejak 3 tahun belakangan industri rokok sedang mengalami penurunan kapasitas produksi.

Bahkan, kata Budidoyo, menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, pada 2016 terjadi penurunan kapasitas produksi sebesar 6 miliar batang. "Ini dampaknya ke harga jual rokok ya. Kenaikannya bisa bervariasi antar produsen," katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Namun, dia mengkhawat­irkan, kenaikan PPNini akan berdampak semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Saat ini, dari seluruh pasokan rokok yang ada, 11 persennya ilegal.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAP­PRI) Ismanu Soemiran mengata­kan, kenaikan PPN rokok sebesar 0,4 persen pada awal tahun ini terlalu tinggi. seharusnya, Ke­menkeu menaikkan secara berta­hap sebesar 0,1-0,2 persen.

Dengan begitu, kata dia, daya beli masyarakat untuk komodi­tas ini tidak semakin anjlok. Pasalnya, kenaikan harga rokok juga bersamaan dengan pen­cabutan subsidi listrik, kenaikan harga pertamax cs, dan kenaikan biaya administrasi pelayanan oleh kepolisian. "Penjualan pasati turun. Diprediksi sampai 15 persen," kata Ismanu.

Menurut Ismanu, para pelaku industri rokok selama ini sudah pontang-panting membangun industri rokok tanah air. Dengan bertambahnya PPN semakin membebani para pelaku industri rokok. "Sulit loh membangun kapasitas industri kami. Pasar itu nilainya Rp 350 triliun, yang disetor Rp 180 triliun ter­masuk pajak-pajak dan cukai," katanya.

Analis Panin Sekuritas Fred­erik Rasali mengatakan, kenai­kan PPNdan cukai rokok tidak akan membuat kinerja emiten rokok besar turun pada tahun ini. Beban PPN dan cukai akan di­tutupi dengan menaikkan harga jual rokok oleh emiten rokok untuk menjaga pendapatan.

Menurut dia, laba bersih dari PT Handala Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) tetap akan tumbuh meski PPN dan cukai rokok naik. "Aturan ini mungkin berpengaruh kepada PT Wismi­lak Inti Makmur Tbk dan peru­sahaan rokok yang tidak tercatat yang akan terbebani dan saling berebut pangsa pasar," ujarnya.

Untuk diketahui, Kemenkeu memutuskan menaikkan PPNatas Penyerahan Hasil Tem­bakau dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen. Aturan yang ditu­angkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/ PMK.010/2016 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemung­utan PPNAtas Penyerahan Hasil Tembakau ini efektif berlaku sejak Januari 2017 ini.

Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan ini membuat produsen harus menanggung PPN sebesar 9,1 persen dalam produk rokoknya. Dia menegaskan, langkah untuk menaikkan PPN rokok ini sudah melalui pembahasan mendalam termasuk bersama dengan pro­dusen rokok nasional.

"Pokoknya yang diputuskan terakhir jadi 9,1 persen. Karena kalau dipungut secara final arti­nya di tingkat produsen bukan 10 persen tapi 9,1 persen. Kami kalau buat kebijakan, kami su­dah diskusi," ujar Suahasil.

Meski begitu, Suahasil men­gaku belum tahu secara rinci berapa potensi lonjakan pen­erimaan negara yang diperoleh dari kenaikan PPN rokok kali ini. Pemerintah sendiri berharap secara bertahap bisa menaikkan PPN rokok ke level 10 persen hingga 2019 mendatang.

"Jadi secara prinsip, kami ingin peraturan itu kembali ke ketentuan umum. Sekarang ada­lah 9,1 persen, final. Ya sudah itu saja dulu. Nanti kami lihat lagi, tapi arahnya tetap ke normal (10 persen)," ujar dia. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya