Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Keinginan DPD Tunda PDIP Duduki Kursi Pimpinan Dewan

SELASA, 10 JANUARI 2017 | 21:28 WIB | LAPORAN:

PDIP sepertinya harus menahan hasrat untuk menduduki kursi pimpinan DPR dan MPR. Pasalnya, pengesahan dimulainya revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD alias MD3 yang bakal menjadi dasar hukum penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR batal dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (10/1).

Awalnya, fraksi-fraksi di DPR sudah bulat untuk mengebut pembahasan revisi ini demi memberi kesempatan kepada PDIP, yang merupakan partai pemenang pemilu, dapat jatah kursi pimpinan DPR dan MPR. Di masa reses lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR bahkan tetap rapat untuk melakukan sinkronisasi mengenai rencana revisi itu. Hasil rapat Baleg memutuskan, revisi disetujui sebagai inisiatif Dewan. Dari hasil ini, kemudian diputuskan bahwa mulainya revisi bakal diketok di rapat paripurna pembukaan masa sidang awal 2017.

Namun, rencana tinggal rencana. Dalam pelaksanaannya, kemarin, rencana revisi MD3 itu batal disahkan di paripurna DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang memimpin paripurna, hanya membacakan bahwa ada surat dari Baleg yang memasukkan revisi itu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.


Rupanya, batalnya pengesahan ini karena ada keinginan DPD untuk mendapat jatah tambahan kursi pimpinan MPR dalam revisi MD3 itu. Makanya, pimpinan DPR menyerahkan masalah itu untuk dibahas lebih dulu di Badan Musyawarah (Bamus).

"Jadi, pembahasan akan dilakukan di Bamus, sesuai mekanisme yang berlaku," kata Fadli.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan, tak ada lagi perdebatan soal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Revisi MD3 masih akan dibahas di Bamus murni karena ada usulan DPD yang suratnya masuk pekan lalu.

"Soal penanganannya, tidak ada masalah. Namun, teman-teman di DPD juga ingin menambah jumlah unsur pimpinan di MPR dari DPD," katanya.

Untuk membahas ini, lanjut Fahri, dalam waktu dekat pimpinan DPR akan menggelar rapat dengan Bamus dan pimpinan fraksi. Dalam rapat itu akan dibahas soal rencana pengesahan revisi UU MD3 sebagai inisiatif DPR, termasuk juga usulan yang disampaikan oleh DPD.

"Kami akan rapim (rapat pimpinan). Di Bamus kemudian akan diputuskan, karena nanti pengusul membacakan hasil usulannya dan hasil pembahasannya dengan Baleg, dan poin apa yang disebutkan diubah," terangnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya