Kubu terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama tetap meragukan laporan yang diajukan Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman SP pada 7 Oktober 2016 lalu.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan, terutama mengenai barang bukti video, rata-rata saksi yang dihadirkan hanya mengambil video berdurasi 9 detik, 13 detik, dan 9 menit dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Padahal, video itu berdurasi 1 jam 40 menit.
Pihaknya curiga bukti yang digunakan Pendri tersebut hasil suntingan yang kemudian diunggah oleh Buni Yani di akun media sosialnya.
"Saya tanyakan kenal apa tidak dengan Buni Yani ini. Dia bilang kenal. Tapi setelah dia membuat BAP," ulas Humphrey saat ditemui di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (10/1).
Humphrey mengaku bahwa pihaknya punya foto di mana di ada Pedri dan Buni.
"Buni Yani ini pernah datang ke kantornya di Menteng. Itu satu," bebernya.
Yang kedua, lanjut dia, tuduhan penodaan agama kepada Ahok. Menurut Humprey, Pedri sama sekali tak mau melakukan konfirmasi ataupun tabayyun terhadap Ahok.
"Dia tidak mau klarifikasi. Dia katakan, dia tidak punya akses untuk bertemu dengan gubernur saat itu. Kemudian ternyata kita ungkapkan, dia sangat punya akses. Sebab Pak Ahok sendiri sangat dekat dengan Pemuda Muhammdiyah. Bahkan dengan ketuanya sendiri Dahnil Simanjuntak," kata Humphrey.
Masih kata Humphrey, Ahok sering diajak diskusi ke kantor PP Muhammadiyah yang berlokasi di Jalan Menteng, Jakarta Pusat.
"Bahkan saat itu mendukung Pak Ahok, dengan menjatuhkan predikat contoh model pemimpin terbaik," jelasnya.
Makanya didasari itulah, pihaknya mempertanyakan laporan yang dibuat Pedri. Dugaan dia, laporan tersebut erat kaitannya dengan kepentingan politik, khususnya Pilkada Jakarta 2017 di mana Ahok adalah salah satu calon gubernur.
"Kalau dulu sudah menganggap Pak Ahok hebat memimpin, tapi kenapa sekarang tidak. Kita tahu, Buni Yani
kan sekarang proses hukum karena video tidak benar. Membuat persepsi yang berbeda. Kalau orang menggunakan Buni Yani, berarti dia menggunakan persepsi yang salah yang disampaikan Pak Ahok," jabarnya.
Mestinya, lanjut Humphrey, ada klarifikasi terlebih dahulu ke Ahok ternyata tidak ada.Dengan kata lain, menurut dia, kliennya itu telah dikriminalisasi.
"Pedri ini
kan Muhammadiyah. Padahal dekat sekali dengan Ahok. Pemimpin non-muslim, diakui. Sekarang
kok dipermasalahkan. Berarti tidak konsisten. Apakah karena Pilkada? Artinya dalam hal ini apakah ada kepentingan politik dalam Pilkada," pungkasnya.
[wid]