Berita

Hukum

Pemberi Suap Panitera PN Jakpus Divonis 5 Tahun, Perantaranya Divonis 3 Tahun

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 23:50 WIB | LAPORAN:

. Pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ Raoul Adhitya Wiranatakusumah divonis lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso.

Dalam pembacaan vonis majelis hakim menjelaskan Raoul terbukti memberika dua amplop berisi uang 25 ribu dolar Singapura dan 3 ribu dolar Singapura melalui pegawai kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani kepada Santoso yang selanjutnya akan diberikan ke dua hakim PN Jakpus.

Vonis hakim tersebut, berasal dari dakwaan subsider yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Menyatakan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun ditambah denda Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/1).

Vonis terhadap Raoul ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan tersebut Raoul mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dikesempatan yang berbeda, majelis hakim Tipikor Jakarta, memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Staf kantor kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani lantaran terbukti secara sah melakukan suap terhadap Santoso.

Yani dinilai ikut terlibat dalam pengamanan gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT KTP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tertera dalam dakwaan JPU KPK.

Sama seperti Raoul, vonis kepada Ahmad juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun berbeda dengan Raoul, Ahmad mengaku menerima vonis hakim tersebut. [ysa]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya