. Pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ Raoul Adhitya Wiranatakusumah divonis lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso.
Dalam pembacaan vonis majelis hakim menjelaskan Raoul terbukti memberika dua amplop berisi uang 25 ribu dolar Singapura dan 3 ribu dolar Singapura melalui pegawai kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani kepada Santoso yang selanjutnya akan diberikan ke dua hakim PN Jakpus.
Vonis hakim tersebut, berasal dari dakwaan subsider yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun ditambah denda Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/1).
Vonis terhadap Raoul ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan tersebut Raoul mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Dikesempatan yang berbeda, majelis hakim Tipikor Jakarta, memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Staf kantor kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani lantaran terbukti secara sah melakukan suap terhadap Santoso.
Yani dinilai ikut terlibat dalam pengamanan gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT KTP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tertera dalam dakwaan JPU KPK.
Sama seperti Raoul, vonis kepada Ahmad juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun berbeda dengan Raoul, Ahmad mengaku menerima vonis hakim tersebut.
[ysa]