Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

BSD Menangkan Gugatan Pembatalan PPJB Terhadap SGU

SGU Dinilai Hakim Wanprestasi
SENIN, 09 JANUARI 2017 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, mengabulkan gugatan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan bangunan yang diajukan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) terhadap tergugat PT Swiss German Uni (SGU) yang membawahi kampus Swiss German University.

Pembatalan PPJB yang diajukan penggugat (BSD) sekarang sah secara hukum. Adapun sidang dipimpin Wahyu Widya dengan Tuty Haryadi dan Yuferry F Rangke sebagai anggota.   

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian itu, Hakim Ketua Wahyu Widya mengatakan, pihak tergugat (SGU) telah melakukan wanprestasi. Berdasarkan PPJB, SGU memiliki kewajiban, antara lain, membayar angsuran harga pengikatan kepada PT BSD termasuk PPN yang jatuh tempo pada tanggal 29 Januari 2011, 29 Januari 2012, 29 Januari 2013, 29 Januari 2014, 29 Januari 2015 dan 29 Januari 2016. Namun, PT SGU tidak melakukan kewajiban membayar sesuai termin yang ditetapkan dalam PPJB.


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alasan tergugat bahwa pembayaran baru akan dilakukan setelah PT BSD menyerahkan tanah stage II dan bangunan stage I B, tidak tercantum dalam PPJB. Dalam pasal 3 PPJB ayat 1b disebutkan,  tanah dan bangunan stage 1B dan tanah stage 2 akan disepakati bersama oleh para pihak. Jadi, menurut hakim, belum ada kesepakatan bersama para pihak untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut.

Majelis hakim juga menolak gugatan rekonpensi (gugatan balik) yang diajukan PT SGU. Alasannya, Prikanti Kanter yang menjabat sebagai Presiden Direktur  di PT SGU tidak berwenang menunjuk kuasa hukum. Untuk menunjuk kuasa hukum harus persetujuan dua direktur sesuai AD/ART PT SGU. Dengan alasan itu, hakim menilai gugatan rekonpensi tidak perlu dibahas lagi.

Pada bagian lain, Majelis Hakim menyatakan berita acara fitting out (pinjam pakai) tanah dan bangunan  yang selama ini digunakan sebagai kampus Swiss German University (SGU) batal demi hukum.

''Hal itu diatur dalam Pasal 2 Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai (BAFOPP), BSD berhak mengakhiri pinjam pakai jika SGU lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan. Dan sesuai Pasal 14 BAFOPP, apabila pembeli lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, maka BAFOPP tersebut berlaku sebagai surat kuasa khusus untuk mengosongkan tanah dan bangunan,'' ujar Hakim di ruang sidang (Senin, 9/1).
    
Majelis hakim juga menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara.
           
Diketahui, hampir 7 tahun sejak Januari 2011 SGU menunggak pembayaran kepada BSD. Pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak SGU melanggar kesepakatan atas pembayaran cicilan tanah dan bangunan yang digunakan sejak 2010 lalu kepada PT BSD. Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan pembatalan PPJB ke Pengadilan Tangerang. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya