Berita

Buni Yani/net

Hukum

Pengacara: Sebenarnya Buni Yani Boleh Mangkir Hari Ini

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 13:31 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dianggap berhak mangkir dalam jadwal pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini (Senin, 9/1).

Menurut salah satu kuasa hukum Buni, Cecep Suhardiman, seharusnya penyidik telah menyerahkan berkas tahap pertama yang sempat dikembalikan kejaksaan beberapa waktu lalu.

"Karena, di dalam aturan sebenarnya, boleh tidak hadir. Tapi Pak Buni sangat kooperatif," ujar Cecep saat mendampingi Buni ke kantor Polda, Senin siang.


Dalam berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi (P19) itu, lanjut Cecep, pihak kejaksaan meminta penyidik melengkapi materi formil dan materil yang dianggap belum lengkap (P18). Buni adalah tersangka dalam kasus dugaan penghasutan berbau SARA di media elektronik.

Namun, bukannya melengkapi berkas yang diminta, penyidik justru kembali memanggil Buni Yani untuk diperiksa.

"Kalau kaitan di surat panggilan, ini BAP tambahan atau pemeriksaan tambahan. Terkait kekurangan (formil dan materil), ya kami juga tidak tahu persis. Karena berkas itu antara penyidik dan pihak Kejati DKI yang tahu petunjuk terkait kekurangannya," jelasnya.

Sebelumnya, berkas tahap pertama Buni Yani yang diserahkan penyidik polisi ke jaksa dikembalikan ke penyidik pada 19 Desember 2016 lalu.

Dalam aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas perkara yang dinyatakan P18, akan berstatus P19 dalam tempo 14 hari.

Jika sesuai aturan tersebut, berkas perkara yang sudah diperbaiki seharusnya diterima pihak kejaksaan 2 Januari 2017 lalu.

"Kami mengharapkan, kalau dalam perkara ini tak ditemukan tindak pidana, jangan dipaksakan. Karena memang, 14 hari waktu yang ditentukan oleh KUHAP, tak bisa ditemukan oleh penyidik," tegas Cecep. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya