Berita

Buni Yani/net

Hukum

Pengacara: Sebenarnya Buni Yani Boleh Mangkir Hari Ini

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 13:31 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dianggap berhak mangkir dalam jadwal pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini (Senin, 9/1).

Menurut salah satu kuasa hukum Buni, Cecep Suhardiman, seharusnya penyidik telah menyerahkan berkas tahap pertama yang sempat dikembalikan kejaksaan beberapa waktu lalu.

"Karena, di dalam aturan sebenarnya, boleh tidak hadir. Tapi Pak Buni sangat kooperatif," ujar Cecep saat mendampingi Buni ke kantor Polda, Senin siang.


Dalam berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi (P19) itu, lanjut Cecep, pihak kejaksaan meminta penyidik melengkapi materi formil dan materil yang dianggap belum lengkap (P18). Buni adalah tersangka dalam kasus dugaan penghasutan berbau SARA di media elektronik.

Namun, bukannya melengkapi berkas yang diminta, penyidik justru kembali memanggil Buni Yani untuk diperiksa.

"Kalau kaitan di surat panggilan, ini BAP tambahan atau pemeriksaan tambahan. Terkait kekurangan (formil dan materil), ya kami juga tidak tahu persis. Karena berkas itu antara penyidik dan pihak Kejati DKI yang tahu petunjuk terkait kekurangannya," jelasnya.

Sebelumnya, berkas tahap pertama Buni Yani yang diserahkan penyidik polisi ke jaksa dikembalikan ke penyidik pada 19 Desember 2016 lalu.

Dalam aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas perkara yang dinyatakan P18, akan berstatus P19 dalam tempo 14 hari.

Jika sesuai aturan tersebut, berkas perkara yang sudah diperbaiki seharusnya diterima pihak kejaksaan 2 Januari 2017 lalu.

"Kami mengharapkan, kalau dalam perkara ini tak ditemukan tindak pidana, jangan dipaksakan. Karena memang, 14 hari waktu yang ditentukan oleh KUHAP, tak bisa ditemukan oleh penyidik," tegas Cecep. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya