Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Berkas Belum Lengkap, Buni Yani Kembali Diverbal

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 09:12 WIB | LAPORAN:

. Tersangka kasus tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani kembali dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (9/1).

Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian.

"Benar. Ada surat panggilan untuk Pak Buni Yani, tanggal 9 Januari pukul 10 pagi," tulis Aldwin dalam pesan singkat elektronik, Senin pagi.


Buni rencananya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kasusnya yang dikembalikan jaksa beberapa waktu lalu.

Aldwin sendiri juga mempertanyakan nasib berkas perkara kliennya tersebut. Pasalnya, sudah 14 hati lebih berkas perkara itu seharusnya sudah diserahkan ke kejaksaan sejak dikembalikan untuk dilengkapi (P-19) karena dianggap tidak lengkap (P-18), baik formil mau pun materiil, 19 Desember 2016 lalu.

Sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena itu menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," paparnya.

Pihak PMJ sendiri tidak menjelaskan kendala apa yang dihadapi untuk melengkapi berkas perkara Buni Yani. Menurut Aldwin, sejak awal penyidik PMJ terlalu memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani.

Untuk itu, Aldwin meminta agar status tersangka terhadap kliennya digugurkan.

"Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," pungkas Aldwin. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya