Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) pun angkat suara menyoroti berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Jokowi-JK di awal tahun 2017 ini.
Salah satu yang disoroti mengenai penetapan harga dasar baru BBM Jenis Umum sebesar Rp 300 yang mulai berlaku per 5 Januari 2017. Kebijakan harga ini berlaku berbeda-beda di setiap wilayah.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, KM ITB menyatakan Surat Keputusan Direktur Pemasaran PT Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan 003/F00000/2017-S3 tanggal 4 Januari 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14, dijelaskan bahwa Harga Dasar dan Harga Eceran BBM (dalam hal ini meliputi BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum/Non Subsidi) ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Namun apa yang terjadi sekarang, penetapan harga dilakukan oleh Badan Usaha, dalam hal ini oleh Direktur Pemasaran Pertamina. Meski memang yang ditetapkan adalah harga BBM Non-Subsidi, tetapi tetap tindakan itu bertentangan dengan Pasal 14 Perpres No 191 tahun 2014.
Berdasarkan keterangan pers, kenaikan ini akan dievaluasi setiap dua minggu sekali, dan mengikuti perkembangan (kenaikan) harga minyak dunia. Padahal dalam Putusan MK Perkara No 002/PUU-I/2003 bahwa ketentuan harga BBM yang diserahkan kepada mekanisme pasar (persaingan usaha yang sehat dan wajar) dalam pasal 28 ayat (2) dan (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
"Jadi apa yang terjadi pada saat ini, selain bertentangan dengan Perpres No 191 tahun 2014, juga bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa praktik penyerahan harga BBM kepada pasar tidak sesuai dengan UUD 1945," kritik KM ITB dalam surat terbuka yang diterima redaksi, Minggu (8/1).
[wid]