Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pasal yang Mempermalukan Negara

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 08:21 WIB | OLEH: BATARA R. HUTAGALUNG

DI SINI saya khusus menyorot Pasal 28 G ayat 2 yang menurut pendapat saya, sangat bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Penambahan ayat 28 G dilakukan pada perubahan ke 2. konon berdasarkan pertimbangan Hak Asasi Manusia.

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tertera:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Makna kalimat: "…Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia…" adalah imperatif, yaitu perintah, dan pelaksanaannya adalah tugas Pemerintah, TNI dan Polri.

Pada perubahan kedua UUD tahun 2002, terdapat penambahan ayat di Pasal 28, yaitu Pasal 28 G,  (2) UUD RI, di mana disebutkan:

"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."

Kalimat: "…Berhak memperoleh suaka politik dari negara lain", menunjukkan bahwa negara, dalm hal ini, pelaksana tugasnya adalah Pemerintah, TNI dan Polri, gagal melindungi bangsanya.

Oleh karena itu mereka yang "mendapat penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia" dipersilakan "meminta suaka politik dari negara lain."

Dengan kata lain, Pasal 28 G, Ayat 2, mempermalukan negara RI (Pemerintah, TNI dan Polri), yang terindikasi sebagai negara gagal.

Penambahan ayat ini tentu sangat aneh, seolah-olah  telah memprediksi, bahwa Pemerintah, TNI dan Polri akan gagal melindungi segenap bangsa Indonesia. Pada 25 Agustus 2016 bertempat di FIB UI Depok, diselenggarakan peluncuran dan bedah buku dari Marsekal Muda TNI  (Purn.) Teddy Rusdy, dengan judul Jati Diri, Doktrin dan Strategi TNI.

Dalam bukunya, sehubungan dengan Jati Diri TNI, Teddy Rusdy menuliskan (hlm. 43):

"…Sejarah perjuangan TNI merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebagai bangsa pejuang yang lahir sebagai bagian yang utuh dari Bangsa Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dan keberadaannya ditegaskan pada tanggal 18 Agustus 1945 ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam suatu tekad dan pernyataan "…Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…"

Untuk itu dibentuklah Badan Keamanan Rakyat yang pada 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat dan kemudian menjelma menjadi Tentara Nasional Indonesia …"

Selanjutnya Teddy Rusdy menulis di halaman 283:

"…Dengan membodohi rakyat pula dan menipu TNI/ABRI yang masih Tentara Rakyat ‘berjiwa Pejuang’ dengan mengatakan Undang-Undang Dasar dengan empat kali Amandemen, sebagai UUD 1945.

Katakan dengan jujur dan berani bahwa UUD 1945 yang telah empat kali Amandemen, kreasi para Reformasi adalah UUD 2002…"

Pembicara Utama di acara Bedah Buku tersebut adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Dalam uraiannya yang panjang dan rinci, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno membenarkan dan menggaris-bawahi, bahwa UUD NRI sekarang adalah UUD 2002.

Tulisan Marsekal Muda TNI (Purn.) Teddy Rusdy dan pernyataan Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno sebagai sesepuh TNI, mempunyai dampak yang sangat besar terhadap sikap yang harus diambil oleh Tentara Nasional Indonesia, sehubungan dengan UUD NKRI. [***]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya