Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pasal yang Mempermalukan Negara

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 08:21 WIB | OLEH: BATARA R. HUTAGALUNG

DI SINI saya khusus menyorot Pasal 28 G ayat 2 yang menurut pendapat saya, sangat bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Penambahan ayat 28 G dilakukan pada perubahan ke 2. konon berdasarkan pertimbangan Hak Asasi Manusia.

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tertera:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Makna kalimat: "…Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia…" adalah imperatif, yaitu perintah, dan pelaksanaannya adalah tugas Pemerintah, TNI dan Polri.

Pada perubahan kedua UUD tahun 2002, terdapat penambahan ayat di Pasal 28, yaitu Pasal 28 G,  (2) UUD RI, di mana disebutkan:

"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."

Kalimat: "…Berhak memperoleh suaka politik dari negara lain", menunjukkan bahwa negara, dalm hal ini, pelaksana tugasnya adalah Pemerintah, TNI dan Polri, gagal melindungi bangsanya.

Oleh karena itu mereka yang "mendapat penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia" dipersilakan "meminta suaka politik dari negara lain."

Dengan kata lain, Pasal 28 G, Ayat 2, mempermalukan negara RI (Pemerintah, TNI dan Polri), yang terindikasi sebagai negara gagal.

Penambahan ayat ini tentu sangat aneh, seolah-olah  telah memprediksi, bahwa Pemerintah, TNI dan Polri akan gagal melindungi segenap bangsa Indonesia. Pada 25 Agustus 2016 bertempat di FIB UI Depok, diselenggarakan peluncuran dan bedah buku dari Marsekal Muda TNI  (Purn.) Teddy Rusdy, dengan judul Jati Diri, Doktrin dan Strategi TNI.

Dalam bukunya, sehubungan dengan Jati Diri TNI, Teddy Rusdy menuliskan (hlm. 43):

"…Sejarah perjuangan TNI merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebagai bangsa pejuang yang lahir sebagai bagian yang utuh dari Bangsa Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dan keberadaannya ditegaskan pada tanggal 18 Agustus 1945 ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam suatu tekad dan pernyataan "…Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…"

Untuk itu dibentuklah Badan Keamanan Rakyat yang pada 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat dan kemudian menjelma menjadi Tentara Nasional Indonesia …"

Selanjutnya Teddy Rusdy menulis di halaman 283:

"…Dengan membodohi rakyat pula dan menipu TNI/ABRI yang masih Tentara Rakyat ‘berjiwa Pejuang’ dengan mengatakan Undang-Undang Dasar dengan empat kali Amandemen, sebagai UUD 1945.

Katakan dengan jujur dan berani bahwa UUD 1945 yang telah empat kali Amandemen, kreasi para Reformasi adalah UUD 2002…"

Pembicara Utama di acara Bedah Buku tersebut adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Dalam uraiannya yang panjang dan rinci, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno membenarkan dan menggaris-bawahi, bahwa UUD NRI sekarang adalah UUD 2002.

Tulisan Marsekal Muda TNI (Purn.) Teddy Rusdy dan pernyataan Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno sebagai sesepuh TNI, mempunyai dampak yang sangat besar terhadap sikap yang harus diambil oleh Tentara Nasional Indonesia, sehubungan dengan UUD NKRI. [***]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya