Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Berpotensi Periksa Dirjen Pajak Lagi

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 22:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).

Pemanggilan Ken ini untuk menelisik sejumlah informasi mengenai adanya pihak lain yang ikut berperan dalam kasus suap tersebut. Termasuk, mengenai upaya dalam menghambat pengampunan pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh Rajamohanan Nair itu hingga komunikasi yang dilakukan wajib pajak dan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya telah menelisik sejumlah pertemuan antara wajib pajak dengan oknum pejabat di DJP hingga sejumlah komunikasi yang dilakukan oknum pejabat DJP. Pertemuan dan komunikasi tersebut diduga untuk memuluskan penghapusan kewajiban pajak sebesar Rp 78 miliar PT EKP.


Menurut Febri, sejauh ini sejumlah saksi telah diklarifikasi mengenai informasi tersebut, bahkan dari pemeriksaan saksi-saksi secara maraton ini semakin membuka peran-peran pihak lain dalam kasus yang telah menyeret bekas Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dan Country Director PT EK Prima, Rajesh Rajmohanan Nair.

"Benar ada info dan bukti yang merupakan bukti pihak-pihak terkait perkara ini, kami memantau dan menyimak komunikasi sampai OTT dilakukan dan ditetapkan tersangka," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).

Febri menambahkan, penyidiki tidak hanya berfokus pada komunikasi kedua tersangka. Penyidik, lanjut febri, juga menelisik kewenangan-kewenangan dari pejabat DJP untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Ada beberapa lapis kewenangan dalam kasus pajak, mulai dari KKP, Kanwil, dan ke atas lagi lapisnya sampai ke Dirjen. Berlapis-lapis kewenangan itu dipelajari lebih jauh, pemberi dan penerima berkomunikasi dengan siapa saja dan terkait kewenangan-kewenangan mana saja itu yang diperdalam penyidik untuk melihat siapa saja yang terlibat perkara. Kami masih mendalami pihak lain selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya