Pemerintah diminta segera memberikan tindakan tegas kepada bos PT Gawalise di Kota Palu, lantaran abai dan tidak hadir dalam pertemuan mediasi yang seyogiayanya dilakukan secara tripartit antara SBSI Sulawesi Tengah dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah serta pihak perusahaan PT Galwalise, di kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (4/1).
Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulawesi Tengah (Korwil SBSI Sulteng) Henry Hutabarat, SH menjelaskan, pertemuan yang tadinya diagendakan untuk menyelesaikan persoalan kepailitan yang dialami PT Gawalise itu adalah untuk memastikan bahwa para buruh atau karyawan perusahaan yang sebagian besar adalah anggota SBSI, untuk mendapatkan haknya.
"Bos Perusahaan tidak datang. Mediasi Tripartit tidak terlaksana, dan pihak Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah berjanji akan segera mengeluarkan anjuran keras kepada pihak perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak buruh,†tutur dia kepada redaksi, sesaat tadi.
Menurut Henry, PT Galwalise yang bergerak di bidang distributor barang itu secara sepihak mengaku sedang pailit, sehingga dengan serampangan mengabaikan hak-hak buruh, dan tidak membayarkan upah sesuai ketentuan yang berlaku. Anehnya, tidak satu pun dokumen atau putusan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan atau dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menyatakan bahwa perusahaan itu benar-benar pailit.
Henry merasa, pengakuan sepihak oleh pihak manajemen perusahaan atas status kepailitan itu adalah modus yang disengaja untuk lari dari tanggung perusahaan membayarkan upah buruhnya. "Putusan resmi PHI bahwa perusahaan pailit tidak ada. Tanda-tanda bahwa perusahaan pailit juga tidak bisa dibuktikan. Ini aneh, dan malah dengan mudahnya mengaku pailit dan membayar sekenanya upah beberapa orang karyawan lalu pergi begitu saja,†ujar dia.
Pertemuan tripartit yang tertunda karena ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan itu diterima oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah. Kepala Seksi PHI Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah Syafruddin yang didamping Bapak Susan menyampaikan bahwa dalam ketentuan 10 hari ke depan tidak ada respon dari pihak manajemen, maka Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah akan mengeluarkan anjuran keras terhadap PT Gawalise yang beralamat di Kelurahan Tondo, Kota Palu itu.
"Dan kita meminta agar ijasah para karyawan yang ditahan pihak perusahaan juga dikembalikan kepada buruhnya, juga harus memenuhi upah dan standar yang sudah diatur oleh Undang Undang. Tidak boleh dong seenaknya mengaku-ngaku pailit, harus bisa dibuktikan kepailitannya,†demikian Henry.
[sam]