Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Tetapi, hari ini Novanto batal hadir dalam pemeriksaan dengan dalih masih berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, pihaknya telah menerima surat keterangan dari Novanto yang menjelaskan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK.
Sedianya, bekas Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Dan, akan diminta keterangan terkait sejumlah informasi proses serta pembahasan proyek e-KTP.
"Informasi yang kami terima memang ada permintaan penjadwalan ulang karena saksi (Novanto) masih berada di AS (Amerika Serikat)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (4/1).
Panggilan pemeriksaan hari ini bukan yang pertama bagi Novanto. Sebelumnya, penyidik memeriksa dirinya sebagai saksi tersangka Irman pada Selasa 13 Desember 2016.
Febri pernah mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah anggota DPR yang memiliki posisi strategis saat proyek senilai Rp 5,9 triliun ini bergulir, tak terkecuali Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Pemeriksaan terhadap anggota DPR berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek e-KTP di lembaga itu.
[ald]