Berita

Hukum

Polri Duga Ada Yang Menggerakkan Penulis Jokowi Undercover

RABU, 04 JANUARI 2017 | 14:00 WIB | LAPORAN:

Polisi masih mendalami dugaan lain yang terkait buku kontroversial Jokowi Undercover karangan Bambang Tri. Dari hasil pemeriksaan sementara, Bambang dianggap tidak kompeten untuk menulis sebuah buku.

"Kami akan dalami siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia (Bambang). Kita akan lihat siapa di belakang dia. Kami akan usut. Tolong catat itu," tegas Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri menilai kemampuan intelektual Bambang relatif menengah ke bawah. Selain itu, Bambang tercatat hanya lulusan SMA dan tidak memiliki kemampuan menganalisa menggunakan metodologi ilmiah.


"Kalau kemampuan menulisnya berantakan, tidak mengikuti sistematika pelajaran-pelajaran terdidik. Yang sarjana sekelas skripsi saja tidak (menulis seperti itu)," ucap Tito.

Bambang Tri dijerat Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jika terbukti bersalah, Bambang terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Pasal tersebut dijeratkan kepadanya terkait laporan warga bernama Michael Bimo dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Khususnya, terkait tulisan Bambang di bukunya yang menyebut Presiden Joko Widodo adalah anak dari salah satu tokoh Partai Komunis Indonesia, Widjiatno alias "Nyoto". [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya