Polisi masih mendalami dugaan lain yang terkait buku kontroversial Jokowi Undercover karangan Bambang Tri. Dari hasil pemeriksaan sementara, Bambang dianggap tidak kompeten untuk menulis sebuah buku.
"Kami akan dalami siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia (Bambang). Kita akan lihat siapa di belakang dia. Kami akan usut. Tolong catat itu," tegas Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri menilai kemampuan intelektual Bambang relatif menengah ke bawah. Selain itu, Bambang tercatat hanya lulusan SMA dan tidak memiliki kemampuan menganalisa menggunakan metodologi ilmiah.
"Kalau kemampuan menulisnya berantakan, tidak mengikuti sistematika pelajaran-pelajaran terdidik. Yang sarjana sekelas skripsi saja tidak (menulis seperti itu)," ucap Tito.
Bambang Tri dijerat Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jika terbukti bersalah, Bambang terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pasal tersebut dijeratkan kepadanya terkait laporan warga bernama Michael Bimo dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Khususnya, terkait tulisan Bambang di bukunya yang menyebut Presiden Joko Widodo adalah anak dari salah satu tokoh Partai Komunis Indonesia, Widjiatno alias "Nyoto".
[ald]