Berita

Buku Jokowi Undercover/net

Hukum

Kapolri: Kemampuan Intelektual Penulis Jokowi Undercover Menengah Ke Bawah

RABU, 04 JANUARI 2017 | 13:31 WIB | LAPORAN:

Polri menyebut kemampuan intelektual penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri, ada pada tingkat menengah ke bawah.

Tim Bareskrim mencatat bahwa Bambang hanya lulusan SMA yang tidak memiliki kemampuan menganalisa menggunakan metodologi ilmiah.

"Kami (polisi) interview, yang bersangkutan tidak lulus S1 (sarjana). Hanya lulus SMA. Mohon maaf, kemampuan intelektualnya relatif menengah ke bawah," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).


Hasil penyelidikan tim Bareskrim menemukan bahwa Bambang, yang sudah berstatus tersangka, cenderung menebak dan menyimpulkan sendiri analisa data dalam karya tulisnya.

"Yang bersangkutan menganalisis sendiri berdasarkan foto. Dihitung-hitung sendiri, panjangnya, apa namanya, itu alisnya, segala macam. Dia enggak punya keahlian itu," terang Tito.

Menurut Tito, Bambang tidak pernah melakukan penelitian apa pun sebelumnya. Khususnya, terkait data-data yang dianggap sebagai fakta di dalam bukunya. Padahal, menurut Tito, bahkan seorang penulis novel pun perlu menggali data dan fakta lewat penelitian mendalam sebelum menulis untuk publik.

"Pendapat saya, yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku itu. Membuat buku novel yang karangan fiksi saja harus dengan data," ujar pria asal Palembang itu.

Bambang dilaporkan Michael Bimo atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait buku Jokowi Undercover.

Dasar pelaporan adalah tulisan Bambang di bukunya yang menyebut Presiden Joko Widodo merupakan anak dari Widjiatno alias Nyoto, salah satu tokoh Partai Komunis Indonesia.

Saat ini Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan penyidik di daerah Blora, Jawa Tengah, pada Jumat malam (30/12).

Atas perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jika terbukti bersalah, Bambang terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya