Berita

Hukum

KPK Dalami Peran Anak Sri Hartini Dalam Kasus Suap Promosi Jabatan Pemkab Klaten

RABU, 04 JANUARI 2017 | 02:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat terlibat dalam kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Tak terkecuali dugaan keterlibatan Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andi Purnomo serta pejabat lain di Pemkab tersebut.

Andi Purnomo merupakan anak Bupati Klaten Sri Hartini, tersangka dalam kasus tersebut.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan indikasi adanya pihak lain yang ikut terlibat tertera dalam Pasal 55 KUHP yang disangkakan penyidik terhadap tersangka.

"Jadi ada sejumlah pihak yang diduga melakukan secara bersama-sama. Bisa ikut menerima, bisa ikut melakukannya, dalam rangka kerja sama. Dan pihak lain yang diduga memberi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/1).

Ruang kerja Andi sebelumnya juga menjadi sasaran pengeledahan penyidik KPK. Dari pengeledahan tersebut, KPK menyita uang miliaran rupiah.

Bupati Klaten Sri Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam penangkapan itu, yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri dan Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035 yang disita dari rumah dinas Sri.

Terkait uang tersebut, KPK menduga bukan hanya satu orang saja yang memberikan suap kepada Sri untuk mendapat jabatan di Pemkab Klaten.

Menurut Febri, banyak pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada tersangka terkait kewenangannya di Pemkab Klaten. Namun, sambung Febri, penyidik masih menelusuri sumber uang yang diterima oleh kader PDI Perjuangan itu.

"Indikasi pemberinya bukan satu orang. Ini jadi bukti untuk penyidikan kasus SHT yang diduga menerima hadiah atau jnji terkait kewenangannya," pungkasnya. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya