. Sidang keempat Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlangsung tertutup dan tidak boleh diliput secara live atau langsung untuk siaran televisi, bahkan tertutup untuk awak media.
Sidang yang disepakati mejelis hakim PN Jakut itu berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Jalan RM. Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Sidang keempat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini memasuki pembuktian-pembuktian dengan menghadirkan para saksi.
Awak media hanya boleh meliput di awal, atau sebelum saksi duduk di depan mejelis hakim.
Pintu utama sidang pun ditutup dan dilapisi dengan gordain hitam. Kericuhan antara wartawan dan aparat pun tidak bisa dihindari. Wartawan dan fortografer sempat lakukan aksi dorong-dorongan dengan aparar keamanan di pintu masuk gedung A tersebut.
Penasehat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan memang ada baiknya sidang pembuktian Ahok tidak diliput awak media secara langsung.
"Supaya mereka (saksi lain) enggak mendengarkan keterangan saksi yang sedang diperiksa. Jadi nanti saksi tidak saling mencocokkan satu sama lain," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Menurut dia, kalau awak media diizinkan meliput langsung, dengan agenda pemeriksaan saksi, dia khawatir bisa memengaruhi keterangan para saksi selanjutnya akan dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau disiarkan
live, ya enggak ada maknanya dong menyuruh mereka (saksi lain) keluar ruang sidang. Nanti bisa saja saksi yang belum dipanggil malah nonton televisi. Jadi, maksudnya saksi didengarkan satu per satu seperti itu, itu berlaku untuk semua saksi, mau saksi fakta, pelapor, atau ahli. Jadi liput usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," papar dia.
Trimoelja menambahkan siaran langsung baiknya digelar saat tuntutan, pembelaan, replik, duplik, dan putusan.
Dan ternyata, Trimoelja juga mengakui jika tertutupnya sidang dalam sesi mendengarkan saksi juga faktor ketakutan dari pihak Ahok. Menurutnya, perkara sidang kliennya sangat sensitif dan bisa bahayakan kemanan saksi.
"Saksi-saksi dari pihak terdakwa takut, faktor keamanan para saksi," demikian pengakuan Trimoelja.
[rus]