Berita

Ahok/Net

Hukum

Saksi Yang Diajukan Ahok Takut Kalau Sidang Live

SELASA, 03 JANUARI 2017 | 11:31 WIB | LAPORAN:

. Sidang keempat Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlangsung tertutup dan tidak boleh diliput secara live atau langsung untuk siaran televisi, bahkan tertutup untuk awak media.

Sidang yang disepakati mejelis hakim PN Jakut itu berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Jalan RM. Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Sidang keempat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini memasuki pembuktian-pembuktian dengan menghadirkan para saksi.


Awak media hanya boleh meliput di awal, atau sebelum saksi duduk di depan mejelis hakim.

Pintu utama sidang pun ditutup dan dilapisi dengan gordain hitam. Kericuhan antara wartawan dan aparat pun tidak bisa dihindari. Wartawan dan fortografer sempat lakukan aksi dorong-dorongan dengan aparar keamanan di pintu masuk gedung A tersebut.

Penasehat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan memang ada baiknya sidang pembuktian Ahok tidak diliput awak media secara langsung.

"Supaya mereka (saksi lain) enggak mendengarkan keterangan saksi yang sedang diperiksa. Jadi nanti saksi tidak saling mencocokkan satu sama lain," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Menurut dia, kalau awak media diizinkan meliput langsung, dengan agenda pemeriksaan saksi, dia khawatir bisa memengaruhi keterangan para saksi selanjutnya akan dihadirkan dalam persidangan.

"Kalau disiarkan live, ya enggak ada maknanya dong menyuruh mereka (saksi lain) keluar ruang sidang. Nanti bisa saja saksi yang belum dipanggil malah nonton televisi. Jadi, maksudnya saksi didengarkan satu per satu seperti itu, itu berlaku untuk semua saksi, mau saksi fakta, pelapor, atau ahli. Jadi liput usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," papar dia.

Trimoelja menambahkan siaran langsung baiknya digelar saat tuntutan, pembelaan, replik, duplik, dan putusan.

Dan ternyata, Trimoelja juga mengakui jika tertutupnya sidang dalam sesi mendengarkan saksi juga faktor ketakutan dari pihak Ahok. Menurutnya, perkara sidang kliennya sangat sensitif dan bisa bahayakan kemanan saksi.

"Saksi-saksi dari pihak terdakwa takut, faktor keamanan para saksi," demikian pengakuan Trimoelja. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya