Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meÂnyebut jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih rasional. Totalnya mencapai 74.000 orang dan jumlah terseÂbut berbanding terbalik dengan TKA di negara lain maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri jumlahnya lebih besar.
"Angka 74 ribu itu berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2016. Tapi perlu saya sampaikan lagi bahwa TKA di Indonesia memang ada, termasuk TKA asal China. Tetapi jumlah itu masih sangat kecil dan terkenÂdali karena pemerintah memiliki skema pengendalian yang jelas," kata Hanif di Jakarta.
Hanif juga menjelaskan dari 74 ribu-an TKA yang bekerja di Indonesia, terbanyak berasal dari China yang jumlahnya mencapai 21.000-an. Jumlah tersebut bahkan masih terbiÂlang cukup masuk akal dan selaras dengan investasi China yang meningkat. Jika sebelumÂnya China berada di rangking 13, sekarang men jadi ranking tiga besar di Indonesia.
"Ini tentunya ada konsekuensinya. Oleh karena itu, kami minta pada masyarakat untuk melihat persoalan ini secara lebih fair dan jernih," ujar Hanif.
Terkait total TKA yang ada di Indonesia, menurut Hanif, angka tersebut juga terbilang masih kecil lantaran belum sebanding dengan banyaknya TKA yang terdapat di negara lain. Contohnya di Singapura yang jumlah TKA-nya menÂcapai seperlima dari jumlah penduduk negara itu sendiri. Belum lagi jumlah TKA yang ada di Uni Emirat Arab (UEA) justru melebihi dari jumlah penÂduduknya.
Selain itu Hanif menjelaskan, jumlah TKI di luar negeri justru masih jauh lebih besar dibandÂing jumlah TKA yang ada di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan mencapai sekitar 6,5 juta. TKI tersebut tersebar di berbagai negara antara lain di Malaysia 2 juta, Hong Kong 153 ribu, Macau 16 ribu, Taiwan 200 ribu dan Arab Saudi sekitar 1 juta.
"Jadi di seluruh dunia ini yang namanya TKA ilegal pasti ada. Tapi yang terpenting adalah sikap pemerintahnya. Sikap peÂmerintah Indonesia tegas, TKA yang ilegal akan ditindak," kata Hanif.
Hanif menuturkan, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tidak mudah, karena harus memenuhi perizinan dan syarat yang banyak dan ketat. Antara lain memiliki keterampilan dan profesional. Selain itu, TKA yang bekerja di Indonesia juga tidak boleh sembarangan menempati posisi pekerjaan.
"Terkait jabatannya untuk TKA skill dan profesional saja yang boleh dalam aturan kita. Jadi konsultan, engineer ahli, manager direksi, komisaris, aritnya tidak semua jabatan diduduki tenaga kerja asing, hanya jabatan tertentu yang intinya adalah skill dan profeÂsional," tutur Hanif.
Menyinggung perihal TKA ilegal, Hanif mengatakan, berÂdasarkan datanya kasus TKA yang ditanganinya sampai akhir tahun mencapai 673 orang dari ber bagai negara.
Kemudian, dari 673 orang tersebut 587 di antaranya tanpa izin kerja. Sedangkan sisanya, merupakan TKA yang melakukan pelanggaran izin. ***