Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perlu Terobosan Baru Agar Tax Amnesty Berjalan Sempurna

SENIN, 02 JANUARI 2017 | 11:44 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Agar pelaksanaan Pengampunan Pajak berjalan sukses maka  wajib pajak yang memiliki tunggakan diperkenankan untuk mengikuti tax amnesty selambat-lambatnya sampai 31 Maret 2017, namun diberikan perpanjangan waktu untuk melunasi pokok tunggakan pajak sampai dengan 31 Desember 2017.

Demikian disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Tax Center, Ajib Hamdani. Menurut Ajib, terobosan baru ini didasari oleh temuan di lapangan bahwa banyak Wajib Pajak hendak mengikuti tax amnesty terkendala dengan cashflow yang terbatas bila harus melunasi tunggakan seluruhnya sebelum mengajukan tax amnesty.

Artinya, wajib pajak sadar akan kewajibannya dan di sisi lain harus meneruskan usaha agar tetap dapat berjalan dan memberikan kontibusi bagi perekonomian  negeri.


"Dan yang kedua kami meminta kebijakan agar penyertaan saham pada perusahaan yang sudah non aktif atau tidak beroperasi dihapus dari kategori tambahan harta yang harus diamnestikan dengan catatan dan kriteria tertentu siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini," kata Ajib beberapa saat lalu (Senin, 2/1).

Hal ini, lanjut Ajib dikarenakan banyak wajib pajak yang menerima imbauan untuk melaporkan harta berupa penyertaan saham padahal banyak diantara perusahaan tersebut yang secara fakta tidak beroperasi.

"Ada banyak fakta seperti ini yang terjadi di lapangan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menerima penyetoran modal seperti yang tercantum dalam akta pendirian usaha. Sebab itu, kami ingin meluruskan permasalahan dan menawarkan solusi demi keadilan para pengusaha dan kesuksesan pelaksanaan tax amnesty," demikian Ajib. [ysa]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya