Berita

Net

Hukum

KPK Dalami Asal Usul Harta Bupati Klaten

SABTU, 31 DESEMBER 2016 | 22:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Bupati Klaten Sri Hartini dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski telah menetapkannya sebagai tersangka suap promosi dan mutasi jabatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan menelusuri asal usul harta yang dimiliki Sri.

"Akan didalami penyidik lebih lanjut," katanya kepada wartawan, Sabtu (31/12).


Febri menjelaskan, setiap pejabat publik punya kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada KPK, termasuk Sri Hartini. Dari laporan itu akan ditelusuri dari mana asal usul harta. Kemudian apakah harta yang dimiliki sesuai dengan penghasilan sebagai pejabat publik.

"Kami pelajari lebih jauh apakah pengembangan lebih lanjut terjadi dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi," ujarnya.

Diketahui, Sri dan anak buahnya Suramlan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat (30/12). KPK menangkap delapan orang yakni Sri Hartini, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, pegawai honorer Panca Wardhana, serta dua pihak swasta Sukarno dan Sunarso.

Enam diantaranya masih berstatus sebagai saksi. Sri Hartini sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Suramlan sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan (b) atau pasal 13 UU Tipikor.

Sri Hartini langsung ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, dan Suramlan di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya