Berita

Net

Hukum

KPK Dalami Asal Usul Harta Bupati Klaten

SABTU, 31 DESEMBER 2016 | 22:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Bupati Klaten Sri Hartini dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski telah menetapkannya sebagai tersangka suap promosi dan mutasi jabatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan menelusuri asal usul harta yang dimiliki Sri.

"Akan didalami penyidik lebih lanjut," katanya kepada wartawan, Sabtu (31/12).


Febri menjelaskan, setiap pejabat publik punya kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada KPK, termasuk Sri Hartini. Dari laporan itu akan ditelusuri dari mana asal usul harta. Kemudian apakah harta yang dimiliki sesuai dengan penghasilan sebagai pejabat publik.

"Kami pelajari lebih jauh apakah pengembangan lebih lanjut terjadi dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi," ujarnya.

Diketahui, Sri dan anak buahnya Suramlan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat (30/12). KPK menangkap delapan orang yakni Sri Hartini, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, pegawai honorer Panca Wardhana, serta dua pihak swasta Sukarno dan Sunarso.

Enam diantaranya masih berstatus sebagai saksi. Sri Hartini sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Suramlan sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan (b) atau pasal 13 UU Tipikor.

Sri Hartini langsung ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, dan Suramlan di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya