Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution janji akan mengkaji terlebih dahulu persoalan pajak air permukaan (PAP) yang menjadi konflik antara Pemprov Sumatera Utara dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). Selayaknya, Pemprov Sumut adil dalam menentukan besaran pajak terhadap perusahaan di wilayahnya.
"Pajak air permukaan itu harus adil," kata Darmin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/12).
Seperti diketahui, Inalum keberatan dengan langkah Pemprov Sumut yang menagih PAP berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444 per meter kubik. Di mana, pajak selama setahun Inalum (Asahan II) mencapai Rp 500 miliar lebih.
Inalum merasa keberatan terhadap besaran pajak yang dikenakan oleh Pemprov Sumut karena dinilai tidak adil, terlebih jika dibandingkan PAP untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang notabene juga merupakan BUMN. Oleh karenanya, Inalum minta Pemprov Sumut mengganti beban pajaknya berdasarkan tarif pembangkit listrik, bukan tarif industri.
Menanggapi adanya keberatan ini, Darmin menyatakan akan mengkaji lebih dalam lagi konflik yang sudah berkepanjangan tersebut. Apalagi, Inalum sudah menggugat Pemprov Sumut ke pengadilan pajak terkait besaran pajak yang dianggap mencekik.
Ketika ditanya soal adanya desakan DPR RI agar pemerintah pusat melakukan intervensi terhadap kasus ini, Darmin belum mau menanggapi secara gamblang.
"Saya belum ngikuti persisnya seperti apa. Nanti kita kaji sekaligus koordinasi dulu dengan menteri keuangan, dirjen pajak, dan lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir menyayangkan konflik PAP Inalum dengan Pemprov Sumut sampai berlarut-larut. Apalagi, Inalum merupakan salah satu BUMN yang cukup besar memberikan keuntungan bagi negara.
"Saya kira pemerintah pusat dan kementerian terkait serta Pemda Sumut yang harus clear-kan," tegas Hafisz.
[wah]