Berita

M. Iriawan/Net

Hukum

Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Kasus Pulomas Terancam Hukuman Mati

SABTU, 31 DESEMBER 2016 | 12:15 WIB | LAPORAN:

. Komplotan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sesuai dengan aturan dalam pasal 365 ayat 1 hingga 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

"Saat ini, tersangka kasus perampokan, pembunuhan dan penyekapan di Pulomas dijerat pasal
338 jo 365 jo 333 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan, Sabtu (31/12).

338 jo 365 jo 333 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan, Sabtu (31/12).

Dalam pasal 365 KUHP ayat 4, jika perbuatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan mengakibatkan korban luka atau meninggal dunia, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, jika terbukti bersalah, terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sedangkan di pasal 333 KUHP, mengatur tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan (menahan) orang lain.

Khususnya, di ayat 3 pasal tersebut, menyebutkan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Seperti diketahui, komplotan grup "Korea Utara" pimpinan Ramlan Butarbutar diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasa terhadap sebelas korban di kediaman Dodi Triono di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa lalu (27/12).

Enam korban dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan oksigen setelah disekap di ruangan 1,5x1,5 tanpa ventilasi selama berjam-jam.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap dua tersangka Erwin Situmorang dan Alfins Bernius Sinaga. Satu tersangka lainnya, Yus Pane, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) PMJ. Pimpinan mereka, Ramlan alias Porkas, meregang nyawa karena kehabisan darah akibat tembakan petugas saat hendak diamankan.

"Kita masih selidiki terus. Silakan kasih tahu kami (Polri) kalau ada yang melihat atau mengetahui keberadaan DPO," demikian Kapolda. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya