. Komplotan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sesuai dengan aturan dalam pasal 365 ayat 1 hingga 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
"Saat ini, tersangka kasus perampokan, pembunuhan dan penyekapan di Pulomas dijerat pasal
338 jo 365 jo 333 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan, Sabtu (31/12).
338 jo 365 jo 333 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan, Sabtu (31/12).
Dalam pasal 365 KUHP ayat 4, jika perbuatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan mengakibatkan korban luka atau meninggal dunia, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, jika terbukti bersalah, terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan di pasal 333 KUHP, mengatur tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan (menahan) orang lain.
Khususnya, di ayat 3 pasal tersebut, menyebutkan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Seperti diketahui, komplotan grup "Korea Utara" pimpinan Ramlan Butarbutar diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasa terhadap sebelas korban di kediaman Dodi Triono di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa lalu (27/12).
Enam korban dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan oksigen setelah disekap di ruangan 1,5x1,5 tanpa ventilasi selama berjam-jam.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap dua tersangka Erwin Situmorang dan Alfins Bernius Sinaga. Satu tersangka lainnya, Yus Pane, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) PMJ. Pimpinan mereka, Ramlan alias Porkas, meregang nyawa karena kehabisan darah akibat tembakan petugas saat hendak diamankan.
"Kita masih selidiki terus. Silakan kasih tahu kami (Polri) kalau ada yang melihat atau mengetahui keberadaan DPO," demikian Kapolda.
[rus]