Berita

M. Iriawan/Net

Hukum

Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Kasus Pulomas Terancam Hukuman Mati

SABTU, 31 DESEMBER 2016 | 12:15 WIB | LAPORAN:

. Komplotan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sesuai dengan aturan dalam pasal 365 ayat 1 hingga 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

"Saat ini, tersangka kasus perampokan, pembunuhan dan penyekapan di Pulomas dijerat pasal
338 jo 365 jo 333 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan, Sabtu (31/12).

338 jo 365 jo 333 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan, Sabtu (31/12).

Dalam pasal 365 KUHP ayat 4, jika perbuatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan mengakibatkan korban luka atau meninggal dunia, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, jika terbukti bersalah, terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sedangkan di pasal 333 KUHP, mengatur tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan (menahan) orang lain.

Khususnya, di ayat 3 pasal tersebut, menyebutkan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Seperti diketahui, komplotan grup "Korea Utara" pimpinan Ramlan Butarbutar diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasa terhadap sebelas korban di kediaman Dodi Triono di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa lalu (27/12).

Enam korban dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan oksigen setelah disekap di ruangan 1,5x1,5 tanpa ventilasi selama berjam-jam.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap dua tersangka Erwin Situmorang dan Alfins Bernius Sinaga. Satu tersangka lainnya, Yus Pane, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) PMJ. Pimpinan mereka, Ramlan alias Porkas, meregang nyawa karena kehabisan darah akibat tembakan petugas saat hendak diamankan.

"Kita masih selidiki terus. Silakan kasih tahu kami (Polri) kalau ada yang melihat atau mengetahui keberadaan DPO," demikian Kapolda. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya