Berita

M. Iriawan/Net

Hukum

Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Kasus Pulomas Terancam Hukuman Mati

SABTU, 31 DESEMBER 2016 | 12:15 WIB | LAPORAN:

. Komplotan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sesuai dengan aturan dalam pasal 365 ayat 1 hingga 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

"Saat ini, tersangka kasus perampokan, pembunuhan dan penyekapan di Pulomas dijerat pasal
338 jo 365 jo 333 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan, Sabtu (31/12).

338 jo 365 jo 333 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan, Sabtu (31/12).

Dalam pasal 365 KUHP ayat 4, jika perbuatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan mengakibatkan korban luka atau meninggal dunia, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, jika terbukti bersalah, terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sedangkan di pasal 333 KUHP, mengatur tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan (menahan) orang lain.

Khususnya, di ayat 3 pasal tersebut, menyebutkan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Seperti diketahui, komplotan grup "Korea Utara" pimpinan Ramlan Butarbutar diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasa terhadap sebelas korban di kediaman Dodi Triono di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa lalu (27/12).

Enam korban dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan oksigen setelah disekap di ruangan 1,5x1,5 tanpa ventilasi selama berjam-jam.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap dua tersangka Erwin Situmorang dan Alfins Bernius Sinaga. Satu tersangka lainnya, Yus Pane, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) PMJ. Pimpinan mereka, Ramlan alias Porkas, meregang nyawa karena kehabisan darah akibat tembakan petugas saat hendak diamankan.

"Kita masih selidiki terus. Silakan kasih tahu kami (Polri) kalau ada yang melihat atau mengetahui keberadaan DPO," demikian Kapolda. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya