Berita

Foto: RMOL

Hukum

Warga Bandung Diringkus Karena Jual Kaos Bergambar Palu Arit

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 17:49 WIB | LAPORAN:

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri mengamankan seorang berinisial HS, warga Cililin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

HS ditangkap karena diduga menjual kaos bergambar palu arit secara online.

"HS ditangkap berdasarkan penelusuran tim cyber (Bareskrim) Polri," kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di kantor sementata Bareskrim Polri, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).


Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, HS diketahui menjual baju bergambar palu arit menggunakan e-commerce melalui pembayaran via transfer. Saat kedua belah pihak saling sepakat, maka kaos seharga Rp 150 ribu per helai itu akan dikirim lewat kurir.

Kepada polisi, HS mengalu telah menjual 60 kaos hingga saat ini.

"Sudah ada 60 kaos yang dijual. Untuk membelinya, masyarakat harus memesan terlebih dahulu, sebelum melakukan pembayaran sesuai kesepakatan," terang Agung.

Selain mengamankan pemilik dan barang bukti lainnya, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan kaos sebesar Rp 4 juta. Termasuk, 10 kaos berlambang palu arit yang belum terjual.

Menurut Agung, penjualan kaos bergambar palu arit merupakan sesuatu yang dilarang sesuai Pasal 107 a UU 27/1999. Dalam pasal tersebut, diatur tentang penyebaran ajaran marxisme dalam segala bentuk.

"Ini manifestasi ajaran marxisme yang menurut UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara," terang Agung.

Sesuai dengan aturan pasal tersebut, jika terbukti bersalah, HS terancam hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, HS dijerat Pasal 11 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa permusuhan.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya