Berita

Foto: RMOL

Hukum

Warga Bandung Diringkus Karena Jual Kaos Bergambar Palu Arit

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 17:49 WIB | LAPORAN:

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri mengamankan seorang berinisial HS, warga Cililin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

HS ditangkap karena diduga menjual kaos bergambar palu arit secara online.

"HS ditangkap berdasarkan penelusuran tim cyber (Bareskrim) Polri," kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di kantor sementata Bareskrim Polri, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).


Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, HS diketahui menjual baju bergambar palu arit menggunakan e-commerce melalui pembayaran via transfer. Saat kedua belah pihak saling sepakat, maka kaos seharga Rp 150 ribu per helai itu akan dikirim lewat kurir.

Kepada polisi, HS mengalu telah menjual 60 kaos hingga saat ini.

"Sudah ada 60 kaos yang dijual. Untuk membelinya, masyarakat harus memesan terlebih dahulu, sebelum melakukan pembayaran sesuai kesepakatan," terang Agung.

Selain mengamankan pemilik dan barang bukti lainnya, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan kaos sebesar Rp 4 juta. Termasuk, 10 kaos berlambang palu arit yang belum terjual.

Menurut Agung, penjualan kaos bergambar palu arit merupakan sesuatu yang dilarang sesuai Pasal 107 a UU 27/1999. Dalam pasal tersebut, diatur tentang penyebaran ajaran marxisme dalam segala bentuk.

"Ini manifestasi ajaran marxisme yang menurut UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara," terang Agung.

Sesuai dengan aturan pasal tersebut, jika terbukti bersalah, HS terancam hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, HS dijerat Pasal 11 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa permusuhan.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya