Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sesmenko Perekonomian: Pemprov Sumut Harus Adil Tentukan PAP Inalum

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 11:12 WIB | LAPORAN:

Pemprov Sumatera Utara seharusnya adil dalam menentukan besaran pajak masing-masing perusahaan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo menanggapi kisruh pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum) dengan Pemprov Sumut.

"Ya, pajak itu harus adil dan memperhatikan kemampuan perusahaan," kata Lukita Dinarsyah di Jakarta, kemarin.


Menurut Lukita, yang namanya pajak progresif, tidak bisa mengabaikan perolehan dari perusahaan itu sendiri.

Untuk PAP sendiri saya coba lihat dulu. Tapi yang pasti, pajak harus memperhatikan kemampuan perusahaan. Makanya pajak itu kan progresif, sesuai dengan kelompok-kelompoknya sendiri,” jelasnya.

Ia mencontohkan, pajak untuk usaha kecil menengah dengan perolehan di bawah Rp 4,8 miliar memiliki ketentuan yang lebih meringankan. Itu juga sama dengan pajak terhadap perseorangan.

"Untuk individu juga ada pendapatan yang tidak kena pajak, sampai batas pendapatan tertentu, mereka tidak kena pajak, itu ada," lanjutnya.

"Jadi prinsipnya adalah progresif dan adil," tegasnya.

Lukita menambahkan, ketentuan nominal pajak mestinya juga diukur secara sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

"Aturan ketentuan nominal, nggak ada. Yang ada sesuai dengan di PT yang lain. PT lain mendapat keuntungan sekian persen ada kelompok-kelompoknya, maka wajib terkena PPH badan, tapi setelah mereka untung, pemerintah bisa menarik lagi melalui deviden," urainya.

Namun ia menegaskan, pajak untuk BUMN sama halnya dengan perusahaan biasa, tidak ada ketentuan tersendiri.

"Enggak ada ketentuan khusus, sama seperti PT perusahaan biasa, jadi sesuai keuntungan mereka, ya mereka wajib kena pajak," ujarnya.

Seperti pernah diberitakan, besaran pajak antara Inalum dengan PLN yang dikeluarkan Pemprov Sumut terdapat perbedaan. Ketentuan pajak untuk Inalum terhitung lebih berat ketimbang ke PLN.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya