Berita

M Sanusi/Net

Hukum

Penerima Suap Reklamasi Nangis

Dihukum 7 Tahun
JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terdakwa kasus suap reklamasi, M Sanusi, tak kuasa menahan tangis usai majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuknya. Dia pun pasrah aset-asetnya disita KPK.

Sanusi tiba di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, sekitar pukul 1 siang, kemarin. Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana coklat, politikus Partai Gerindra itu langsung masuk ke ruang sidang Koesoemah Atmadja 1. Di sana, sudah hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Jaksa Ronald F Worotikan dan tim kuasa hukum Sanusi.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno dengan hakim anggota Masud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar membuka sidang vonis. Bergantian, kelima hakim membacakan berkas putusan. Sepanjang pembacaan vonis, Sanusi tampak menyimak. Sesekali dia menunduk dan mengusap-usap matanya. Hingga akhirnya, dua jam kemudian, vonis dijatuhkan. "Mengadili, menyatakan secara sah dan terbukti bersalah M Sanusi dalam tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan subsider 2 bulan penjara," ucap hakim Sumpeno membacakan vonis.


Majelis hakim menilai, Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja Maret 2016. Suap diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro secara bertahap. Suap diberikan agar Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 dapat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Serta, agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MSW). Hal itu agar PT MSW mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta. Sementara dalam kasus pencucian uang, Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.

Yang memberatkan, perbuatan Sanusi bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Sanusi. Namun, tuntutan itu tak dipenuhi hakim. "Karena masalah politik telah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyarakat yang akan menentukan pilihannya," kata Hakim Ugo.

Mendengar vonis itu, Sanusi terlihat terkejut. Ditanya tanggapannya soal vonis, dia pasrah. "Saya yakin seperti yang saya sampaikan, saya di sini Allah yang atur, saya merasa di sini yang ngatur Allah," ujarnya dengan nada datar. Sanusi menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sebab, pengacaranya, Maqdir Ismail tengah sakit. "Pak Maqdir sakit, saya minta waktu untuk diskusi Yang Mulia, tapi saya menerima ini bagian aturan Allah," kata Sanusi lagi. Senada, dengan JPU. "Kami juga akan mempergunakan waktu untuk pikir-pikir yang mulia," ungkap Jaksa Ronald.

Sidang pun ditutup. Sanusi dengan tegar menyalami hakim dan JPU. Kemudian, dia beranjak keluar dari ruang pengadilan. Saat itulah, matanya mulai berkaca-kaca. Sesekali, dia menyekanya. Beberapa kerabat dan keluarganya bergantian memeluknya. Saat itulah, tangis pecah. "Satu, dua, tiga (tahun) nggak ada nilainya. Kalau anda nggak bisa jadi orang yang lebih baik," ujar Sanusi, bijak. "Saya pribadi enggak ada masalah, saya sudah bilang alhamdulillah. Jadi enggak apa-apa," imbuhnya.

Dia juga pasrah dengan penyitaan aset-asetnya. Dengan bijak, dia menyebut harta itu titipan Tuhan. "Nggak apa-apa. Bukan KPK yang merampas kok. Yang dirampas itu bukan sama KPK. Tapi Allah yang rampas melalui jalan KPK. Nggak apa-apa, sudah ikhlas saya," tutur Sanusi, masih dengan airmata yang menggenang di pelupuk matanya. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya