Berita

Net

Hukum

MK Target Selesaikan Sengketa Pilkada Cukup 45 Hari

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 02:33 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi menargetkan penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2017 akan selesai pada pertengahan Mei tahun itu juga.

"Bila dihitung sesuai 45 hari kerja untuk penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2017. Maka pertengahan Mei seharusnya sudah selesai," ujar Sekjen Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12).

Menurutnya, MK akan membuka pendaftaran perkara sengketa pada 24 Februari 2017 dan diregistrasi pada 13 Maret 2017. Kemudian, pada akhir Maret, akan digelar putusan sela atau putusan dismisal untuk menentukan apakah perkara yang terdaftar sudah sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada tentang syarat formil untuk mengajukan sengketa di MK. Perkara yang lolos syarat formil akan memasuki masa pemeriksaan dan direncanakan sudah diputus paling lambat 19 Mei 2017.


"Tanggal 19 Mei itu sesuai dengan hitungan 45 hari kerja, sejak tanggal 13 Maret diregistrasi," jelas Guntur.

Meski begitu, dia tidak menampik kemungkinan adanya pemungutan suara ulang (PSU) seperti pada perkara sengketa Pilkada 2015 lalu. Di mana, terdapat lima daerah yang diputuskan MK untuk melakukan PSU akibat adanya kecurangan.

"PSU itu biasanya memakan waktu hingga satu bulan sampai dilaporkan kembali ke MK. Ini otomatis akan menambah durasi penanganan perkara sengketa pilkada," demikian Guntur.

Diketahui, dalam Pilkada Serentak 2017, terdapat 101 daerah dengan 338 pasangan calon yang akan mengikuti. MK sendiri memperkirakan akan meregistrasi, memeriksa, dan memutus sebanyak 138 perkara sengketa Pilkada 2017. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya