Berita

Net

Hukum

MK Target Selesaikan Sengketa Pilkada Cukup 45 Hari

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 02:33 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi menargetkan penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2017 akan selesai pada pertengahan Mei tahun itu juga.

"Bila dihitung sesuai 45 hari kerja untuk penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2017. Maka pertengahan Mei seharusnya sudah selesai," ujar Sekjen Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12).

Menurutnya, MK akan membuka pendaftaran perkara sengketa pada 24 Februari 2017 dan diregistrasi pada 13 Maret 2017. Kemudian, pada akhir Maret, akan digelar putusan sela atau putusan dismisal untuk menentukan apakah perkara yang terdaftar sudah sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada tentang syarat formil untuk mengajukan sengketa di MK. Perkara yang lolos syarat formil akan memasuki masa pemeriksaan dan direncanakan sudah diputus paling lambat 19 Mei 2017.


"Tanggal 19 Mei itu sesuai dengan hitungan 45 hari kerja, sejak tanggal 13 Maret diregistrasi," jelas Guntur.

Meski begitu, dia tidak menampik kemungkinan adanya pemungutan suara ulang (PSU) seperti pada perkara sengketa Pilkada 2015 lalu. Di mana, terdapat lima daerah yang diputuskan MK untuk melakukan PSU akibat adanya kecurangan.

"PSU itu biasanya memakan waktu hingga satu bulan sampai dilaporkan kembali ke MK. Ini otomatis akan menambah durasi penanganan perkara sengketa pilkada," demikian Guntur.

Diketahui, dalam Pilkada Serentak 2017, terdapat 101 daerah dengan 338 pasangan calon yang akan mengikuti. MK sendiri memperkirakan akan meregistrasi, memeriksa, dan memutus sebanyak 138 perkara sengketa Pilkada 2017. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya