Berita

Net

Hukum

Kapten Pernah Jalani Penangguhan Penahanan

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 23:55 WIB | LAPORAN:

Kematian Ramlan Butarbutar ternyata menyisakan teka-teki terkait status hukum yang menjeratnya.

Porkas alias Kapten yang menjadi otak penyekapan maut di Pulomas, Jakarta Timur itu pernah menjalani masa penangguhan penahanan sebelum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Khususnya, dalam laporan kasus oleh pelapor Lili Natalia, warga Griya Telaga Permai, Cilangkap, Depok, Jawa Barat, tanggal 12 Agustus 2015 lalu.


"Laporannya dengan Nomor: LP/91/1735/k/VIII/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (29/12).

Berdasarkan laporan yang ditangani Polresta Depok pimpinan Komisaris Besar Dwiyono saat itu, Ramlan ditangkap tiga hari kemudian, bersama dua rekannya Jhony Sitorus, dan Posman Sihombing, tepatnya tanggal 15 Agustus 2015.

Penangkapan itu  berdasarkan SpKap/336/VIII/2015/Reskrim tanggal 15 Agustus 2015. Selanjutnya, Porkas ditahan berdasarkan surat perintah penahanan bernomor Sp.han/177/VIII/2015/Reskrim Tanggal 16 Agustus 2015.

Namun, tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit ginjal yang dideritanya. Sehingga, sang Kapten dikenakan wajib lapor melalui Sprint Pembantaran. SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tanggal 2 September 2015.

"Dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015. Dengan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal," papar Rikwanto.

Tak hanya dibantarkan, penahanan Ramlan juga ditangguhkan dengan bukti SPPP/75/X/2015/Reskrim tanggal 17 Oktober 2015.

Maka, polisi pun membuat surat wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/X/2015/Reskrim tanggal 17 Oktober 2015.

"Ramlan seharusnya wajib lapor ke kantor polisi. Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut," tutur Rikwanto.

Hingga akhirnya, polisi menerbitkan status DPO tanggal 25 Oktober 2015.

Empat belas bulan berselang sejak ditetapkan sebagai DPO, Ramlan beraksi kembali dengan menyatroni kediaman Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/12) sore.

Dalam aksi terbarunya tersebut, Ramlan beserta komplotan "Korea Utara" yang dipimpinnya menyekap sebelas korban di dalam kamar mandi yang tidak memiliki ventilasi. Enam orang diantaranya tewas karena diduga kehabisan oksigen dan pecah pembuluh darah.

Ramlan sendiri tewas di ujung timah panas karena kehabisan darah setelah tertembak petugas akibat melakukan perlawanan. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya