Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sepanjang Tahun 2016, Bawaslu Setali Tiga Uang Dengan KPU

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 06:29 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tahun 2016 tercatat sebagai tahun pengesahan revisi kedua UU 1/2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Paska pengesahan UU 10/ 2016 tentang Pilkada telah melahirkan pola komunikasi baru antara penyelenggara pemilu dengan legislatif.

"Pasal harus berkonsultasi dan mengikat, telah mempengaruhi kemandirian penyelenggara pemilu untuk membuat Peraturan KPU dan Bawaslu (PKPU dan Perbawaslu)," kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu, Andrian Habibie, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 29/12).

Menurut Andrian, hal ini merupakan catatan yang ramai menjadi pembicaraan selama tahun 2016 bagi pegiat pemilu dan koalisi masyarakat sipil. Catatan ini juga akan memaparkan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu selama tahun 2016 sebagai dampak dari menjalankan tugas teknis dari UU 10/2016 tentang Pilkada.


Masih kata Adrian, dari UU Pilkada, 17 PKPU dan 6 Perbawaslu menunjukkan berbagai permasalahan. Misalnya, pemerintah dan DPR masih belum terbuka kepada rakyat sebelum melakukan kajian, mambahas dan menetapkan UU. Hal ini diperparah dengan menolak rekomendasi publik (khususnya masyarakat sipil); bahkan kualitas dan harapan UU Pilkada masih jauh dari tujuan membuat sebuah aturan yang pasti dan jelas.

"Menurut data KoDe Inisiatif pada catatan akhir tahun 2016, UU Pilkada selama tahun 2016 telah diujikan ke MK sebanyak 9 kali," katanya.

Selain itu, lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara pilkada belum siap membaca arah dan meramalkan regulasi terkait kepemiluan. Padahal KPU memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan evaluasi dan rekomendasi atas aturan perundang-undangan. Di lain sisi, KPU terlalu mempersoalkan pasal yang meganggu kemandirian KPU.

"Sementara Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang dinilai memiliki ruang waktu yang cukup malah setali tiga uang dengan KPU. Bahkan daftar penetapan Perbawaslu membuat miris dengan hanya menetapkan 6 Perbawaslu pada 3 November 2016. Lalu, kemana Bawaslu selama 10 bulan di tahun 2016?" demikian Andrian. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya