Berita

Net

Hukum

BI Laporkan Akun Penyebar Fitnah Uang Baru

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 01:35 WIB | LAPORAN:

Bank Indonesia (BI) melaporkan akun jejaring sosial Facebook ke Bareskrim Polri lantaran dianggap menyebarkan fitnah. Akun yang dilaporkan menyebut bahwa uang baru yang diedarkan bukan hasil cetakan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

"BI secara resmi menyampaikan laporan terkait pernyataan di sosial media mengenai pencetakan uang rupiah. Kami laporkan hari ini di Direktorat Pidana Khusus," jelas Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat di Jakarta, Rabu (28/12).

Meski begitu, Arbonas enggan menyebutkan nama akun Facebook tersebut. Dia hanya menyebut bahwa dalam salah satu unggahan, akun itu menyebarkan informasi bahwa pencetakan uang rupiah baru Tahun Emisi 2016 dilakukan oleh PT Pura Barutama. Sehingga seolah-olah terkesan BI tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Mata Uang yang mengatur pencetakan uang harus dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN.


"Kami menganggap ini sudah mencemarkan nama baik, bahwa kami tidak melaksanakan undang-undang," jelasnya.

BI melaporkan tindakan sebuah akun Facebook dengan mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Dengan pelaporan itu, BI memastikan informasi yang menyatakan uang rupiah baru dicetak oleh PT Pura Barutama adalah tidak benar.

"Pencetakan uang baru Tahun Emisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri sepenuhnya, dan dilakukan Perum Peruri. Dengan laporan ini kami harapkan bisa mencegah informasi yang tidak benar. Kami harapkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di sosial media," ujar Arbonas.

Sebelas uang rupiah baru diresmikan penerbitan dan peredarannya oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Desember lalu. Terdiri dari tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam. BI memastikan pencetakan 11 pecahan uang rupiah baru Tahun Emisi 2016 sesuai dengan kebutuhan uang tunai dan layak edar di masyarakat, dan peredarannya menggantikan jumlah uang tunai yang ditarik. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya