Lika-liku proses hukum La Nyalla Mattalitti yang terjerat kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur berujung mulus. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas bekas Ketum PSSIitu. Bidikan jaksa untuk Nyalla meleset.
Vonis bebas Nyalla dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, kemarin siang. Sebagai anggota, duduk hakim Baslin Sinaga, Mas’ud, Anwar dan Sigit Hermawan. Sumpeno menilai, Nyalla tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ujar Sumpeno membacakan vonis.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan. Pertimbangan lain, Nyalla sudah tiga kali memenangkan praperadilan. Seharusnya, kata majelis hakim, jaksa menghormati itu. "Kerugian negara juga sudah dikembalikan," ucap Sumpeno. Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan Nyalla dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat yang bersangkutan.
Tapi, putusan ini tidak bulat. Ada dua anggota majelis hakim yang beda pendapat atau dissenting opinion, yakni hakim Sigit Hermawan dan Anwar. Anwar dalam pertimbangannya menerangkan, dana hibah dari tahun 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 48 miliar tidak dibenarkan digunakan di luar kegunaan yang sebagaimana tercantum proposal. Diketahui, Nyalla diduga melakukan penyimpangan dana Rp 1,1 miliar dari total dana hibah tersebut.
"Di satu sisi, terdakwa telah mendelegasikan anak buahnya, tapi di sisi lain terdakwa tetap memantau penggunaannya. Dengan demikian terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawabannya," kata Anwar.
Namun karena kalah suara, Nyalla tetap bebas. Jaksa sendiri menuntut Nyalla dengan pidana penjara enam tahun penjara. Tak cuma itu, dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Nyalla terbukti melakukan pidana korupsi Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi Nyalla berupa uang pengganti Rp 1,1 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Nyalla dirampas untuk negara. Jika tidak mencukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Mendengar vonis itu, Nyalla tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Matanya berkaca-kaca, menahan tangis. Spontan, dia yang mengenakan kemeja batik cokelat langsung bangkit dari kursinya. Dia langsung sujud syukur menghadap meja tim pengacaranya. Setelah beberapa puluh detik melakukan sujud syukur, dia kembali duduk. Beberapa kerabat menghampiri dan memeluknya. Pendukung Nyalla yang memenuhi ruang sidang tak kalah senang. Begitu mendengar vonis hakim, mereka kompak menggemakan takbir, "Allahu Akbar" berkali-kali. Sementara jaksa masih pikir-pikir mengajukan kasasi.
Ini klimaks dari kasus La Nyalla yang penuh lika-liku. Tiga kali, gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga kali pula, jaksa Kejati Jatim menyandangkan status tersangka kepadanya.
Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung menghormati putusan bebas itu. Namun, menurut dia, ada faktor lain di balik putusan itu. "Kalau soal unsur lain, sejak proses penyidikan kan sudah pada tahu, sampai praperadilan lima kali," ujar Maruli sambil tertawa.
Terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo menghormati putusan pengadilan. Secara khusus, dia memberi apresiasi terhadap hakim Anwar dan Sigit yang berbeda pendapat dengan ketiga hakim lainnya. "Bagaimanapun kita harus ya, kita wajib menghormati putusan pengadilan. Kita apresiasi dan beri penghargaan tinggi pada dua hakim adhoc, yang membuat dissenting opinion, pendapat berbeda, yang tampaknya sepaham dengan jaksa penuntut umum bahwa La Nyalla Mattalitti terbukti bersalah," ujar Prasetyo saat dihubungi, tadi malam. Dia meminta JPU tak berkecil hati dan patah dengan putusan itu. Dia juga meminta jaksa terus berjuang menempuh upaya hukum selanjutnya.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, ketuanya tak mengintervensi pengadilan itu. "Jangan bawa hal-hal di luar sidanglah. Kalau keberatan sama putusan, pakai upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang. Silakan kasasi saja," tegas Jubir MA Suhadi. Untuk diketahui, Nyalla adalah keponakan Ketua MA, Hatta Ali.
Suhadi menyebut, secara biologis, Nyalla memang keponakan Hatta Ali. Namun, Ketua MA itu tidak melakukan intervensi. Buktinya, kata Suhadi, Hatta tidak protes saat kasus itu disidangkan di Jakarta.
Suhadi pun menjamin, hingga kasasi, MA akan tetap profesional. ***