Berita

Yasonna H Laoly/Net

Hukum

6.707 Napi Diberi Remisi Khusus, Inilah Rinciannya

MINGGU, 25 DESEMBER 2016 | 13:32 WIB | LAPORAN:

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus terhadap 6.707 narapidana di hari Natal ini.

"Rinciannya, 6.628 orang mendapat remisi khusus (RK) sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly lewat siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (25/12)

Yasonna melanjutkan, remisi Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan hukuman semata, melainkan juga perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.


"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," ujarnya.

Adapun besaran remisi khusus Natal, terang Yasonna, ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani para napi.

Menurut Yasonna, remisi sebanyak 15 hari diperuntukkan bagi 1.854 orang napi. Sedangkan yang mendapat satu bulan ada sekitar 4.129 orang dan 45 hari untuk 586 orang. Untuk remisi selama dua bulan diperuntukkan kepada 138 narapidana.

Yasonna menambahkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden No 174/1999 tentang Remisi, dan dikuatkan lagi oleh PP No 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012.

Yasonna juga menekankan, remisi khusus ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan berlaku. Selain itu, ia juga harus sudah menjalankan masa pidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.

"Sehingga, berdasar aturan itu remisi diberikan kepada 6.707 narapidana, kecuali untuk narapidana di antaranya  O.C Kaligis, Robert Tantular, dan Anggoro Widjoyo," demikian Yasonna.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya