Berita

Yasonna H Laoly/Net

Hukum

6.707 Napi Diberi Remisi Khusus, Inilah Rinciannya

MINGGU, 25 DESEMBER 2016 | 13:32 WIB | LAPORAN:

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus terhadap 6.707 narapidana di hari Natal ini.

"Rinciannya, 6.628 orang mendapat remisi khusus (RK) sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly lewat siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (25/12)

Yasonna melanjutkan, remisi Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan hukuman semata, melainkan juga perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.


"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," ujarnya.

Adapun besaran remisi khusus Natal, terang Yasonna, ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani para napi.

Menurut Yasonna, remisi sebanyak 15 hari diperuntukkan bagi 1.854 orang napi. Sedangkan yang mendapat satu bulan ada sekitar 4.129 orang dan 45 hari untuk 586 orang. Untuk remisi selama dua bulan diperuntukkan kepada 138 narapidana.

Yasonna menambahkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden No 174/1999 tentang Remisi, dan dikuatkan lagi oleh PP No 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012.

Yasonna juga menekankan, remisi khusus ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan berlaku. Selain itu, ia juga harus sudah menjalankan masa pidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.

"Sehingga, berdasar aturan itu remisi diberikan kepada 6.707 narapidana, kecuali untuk narapidana di antaranya  O.C Kaligis, Robert Tantular, dan Anggoro Widjoyo," demikian Yasonna.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya