Pertemuan pihak kampus Swiss German University (SGU) dengan para orang tua mahasiswa membuka banyak fakta baru. Sejumlah orang tua memprotes dan merasa kecewa setelah mengetahui kampus internasional itu lalai dalam memenuhi persyaratan perguruan tinggi swasta yakni memiliki lahan sendiri atau menyewa minimal 20 tahun.
Rektor SGU Filiana Santoso mengakui, SGU belum melakukan pembayaran cicilan sehingga berbuntut pemutusan pinjam pakai atas tanah dan bangunan milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSD) dan pemagaran di sekeliling kampus. Hal ini membuat keresahan di kalangan mahasiswa, semakin bertambah. Walau begitu, dia memastikan SGU berupaya agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
"Salah satunya adalah dengan cara menyewa tempat perkuliahan yang akan segera diberitahukan paling lambat awal Januari 2017," ujar Filiana di Jakarta, Sabtu (24/12).
Akibat kelalaian pihak PT Swiss German Uni (PT SGU) itu, BSD menggugat pembatalan PPJB di Pengadilan Tangerang dan mengakhiri pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU. PT BSD juga memasang pagar di atas lahan milik BSD di sekitar pintu masuk yang sebelumnya digunakan sebagai kampus SGU.
Menanggapi penjelasan pihak kampus, salah satu orangtua mahasiswa yang juga bekerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyayangkan kasus ini bisa terjadi. Sebab, yang terkena dampak langsungnya adalah mahasiswa.
"Kasus seperti ini sering banget terjadi. Saya di Kemendikbud, jadi saya tahu. Saya tak menyangka bisa dialami juga oleh anak saya. Jadi, saya hanya menyarankan segeralah mencari solusi karena di sini ada mahasiswa yang perlu diselamatkan. Sengketa, itu urusan SGU dengan BSD. Bagaimana agar anak-anak ini bisa tetap kuliah. Itu saja," jelasnya.
Orang tua mahasiswa lain juga mengingatkan SGU tentang syarat mutlak pendirian perguruan tinggi terkait sarana dan prasarana, yakni memiliki lahan dan gedung sendiri, atau sewa selama 20 tahun. Termasuk mempertanyakan legalitas ijazah SGU ke depannya. Mereka takut, karena masalah ini, lulusan SGU sulit mendapat pekerjaan.
Diketahui, persyaratan mendasar pendirian perguruan tinggi tertuang dalam Permen RistekDikti 50/2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin PTS antara lain menyatakan, ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional PTS tersebut. Belakangan terungkap, tanah dan gedung kampus SGU yang digunakan selama ini ternyata milik BSD.
Sebelumnya, tudingan pihak SGU bahwa BSD tidak menghormati proses hukum terkait pemasangan plang dan pagar di sekeliling kampus terbantahkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu lalu (21/12).
Dalam sidang gugatan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Hakim Ketua Wahyu Widya menolak permohonan SGU yang meminta hakim memerintahkan BSD selaku penggugat mengembalikan tanah dan gedung untuk dipakai lagi oleh SGU selaku tergugat. Dengan alasan untuk menyelamatkan proses perkuliahan.
Menurut hakim, sidang gugatan pembatalan PPJB atas tanah dan bangunan milik BSD yang dipinjam pakai SGU tidak ada hubungannya dengan pemasangan plang dan pagar di sekeliling kampus.
"Masalah di lapangan, majelis hakim tidak punya kewenangan. Materinya bukan soal tanah dan bangunan tapi tentang perjanjiannya (pembatalan PPJB). Silakan sampaikan langsung kepada pengugat, semoga saja dikabulkan. Tapi yang jelas itu bukan urusan majelis hakim. Kami hanya menyidangkan masalah PPJB," jelas Wahyu.
[wah]