Berita

Sri Bintang Pamungkas/Net

Hukum

Tanpa Keterangannya, Berkas Sri Bintang Tetap Diproses

SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 11:45 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan pilihan Sri Bintang Pamungkas (SBP) yang menolak memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan.

Menurut Kabid Hukum Polda Metro Kombes Agus Rohmat, berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana makar dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut tetap akan diproses.

"Hak dia (SBP) mau (bicara) atau tidak. Berkasnya tetap kita proses," ujar Agus saat dihubungi RMOL, Sabtu (24/12).


Dia menjelaskan, keterangan terdakwa merupakan salah satu dari lima alat bukti yang sah mengacu pada pasal 184 ayat 1 KUHAP. Antara lain, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian.

"Kalau sudah saling terkait, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk secara otomatis itu sudah cukup untuk melengkapi BAP," terang Agus.

Sementara, dalam pasal 183 KUHAP, lanjutnya, seorang hakim dapat memutus suatu perkara pidana apabila ada dua alat bukti yang sah dan dapat menimbulkan keyakinan hakim. Artinya, tanpa keterangan SBP, penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang saling terkait.

"Jadi, minimal sudah ada dua alat bukti bagi penyidik. Artinya keterangan tersangka luluh, mau memberikan keterangan atau tidak. Itu tidak terlalu diperhitungkan penyidik. Dalam kasus ini, penyidik sudah memiliki empat alat bukti," papar Agus.

Polisi menangkap dan menetapkan Sri Bintang sebagai tersangka dugaan makar pada 2 Desember lalu. Polisi juga menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan aktivis senior tersebut karena dianggap tidak kooperatif.

Selain tidak bersedia memberikan keterangan di BAP, Sri Bintang juga telah menolak menandatangani surat perpanjangan masa penahanan selama 40 hari. Terhitung sejak 23 Desember hingga 31 Januari 2017.

Dosen teknik Universitas Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE junto pasal 107 junto pasal 110 KUHP. [wah]  

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya