Berita

Sri Bintang Pamungkas/Net

Hukum

Tanpa Keterangannya, Berkas Sri Bintang Tetap Diproses

SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 11:45 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan pilihan Sri Bintang Pamungkas (SBP) yang menolak memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan.

Menurut Kabid Hukum Polda Metro Kombes Agus Rohmat, berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana makar dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut tetap akan diproses.

"Hak dia (SBP) mau (bicara) atau tidak. Berkasnya tetap kita proses," ujar Agus saat dihubungi RMOL, Sabtu (24/12).


Dia menjelaskan, keterangan terdakwa merupakan salah satu dari lima alat bukti yang sah mengacu pada pasal 184 ayat 1 KUHAP. Antara lain, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian.

"Kalau sudah saling terkait, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk secara otomatis itu sudah cukup untuk melengkapi BAP," terang Agus.

Sementara, dalam pasal 183 KUHAP, lanjutnya, seorang hakim dapat memutus suatu perkara pidana apabila ada dua alat bukti yang sah dan dapat menimbulkan keyakinan hakim. Artinya, tanpa keterangan SBP, penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang saling terkait.

"Jadi, minimal sudah ada dua alat bukti bagi penyidik. Artinya keterangan tersangka luluh, mau memberikan keterangan atau tidak. Itu tidak terlalu diperhitungkan penyidik. Dalam kasus ini, penyidik sudah memiliki empat alat bukti," papar Agus.

Polisi menangkap dan menetapkan Sri Bintang sebagai tersangka dugaan makar pada 2 Desember lalu. Polisi juga menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan aktivis senior tersebut karena dianggap tidak kooperatif.

Selain tidak bersedia memberikan keterangan di BAP, Sri Bintang juga telah menolak menandatangani surat perpanjangan masa penahanan selama 40 hari. Terhitung sejak 23 Desember hingga 31 Januari 2017.

Dosen teknik Universitas Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE junto pasal 107 junto pasal 110 KUHP. [wah]  

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya