Berita

Freeport/Net

Bisnis

Freeport Cs Boleh Ajukan Perpanjangan Kontrak Lebih Cepat

Revisi PP Minerba
SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ini kabar gembira untuk pe­rusahaan pertambangan pe­megang kontrak karya (KK). Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP No­mor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (miner­ba). Salah satu pasal yang akan diubah mengenai perpanjan­gan KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Jika dalam PP sekarang disebutkan pembahasan per­panjangan kontrak paling cepat dilakukan dua tahun sebe­lum kontrak habis, nanti akan dubah bisa dilakukan lima tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinator yang digelar Menko Perekonomian Darmin Nasuiton di Kantornya, kemarin. Hadir dalam rapat ini hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri ES­DM Ignasius Jonan, dan Men­teri Perindustrian Airlangga Hartarto.


Jonan menegaskan, peruba­han regulasi tersebut bukan di­tujukan untuk mengakomodir kepentingan satu perusahaaan tambang tertentu saja.

"Ini untuk siapa aja. Jangan tanya Freeport atau apa. Eng­gak ada hubungannya. Eng­gak ada PP dibuat untuk satu perusahaan. Ini juga masih dibahas, mudah-mudahan cepat selesai," kata Jonan.

Selain soal pembahasan perpanjangan, lanjut Jonan, revisi juga akan mengatur tentang sta­tus perusahaan. Menurutnya, perusahaan tambang masih diperbolehkan mengekspor konsentrat asalkan mengubah status KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jadi nantinya, perusahaan tambang yang akan memperpanjang kontraknya langsung diubah menjadi IUPK.

Sementara itu, jika perusa­haan tambang tersebut masih ingin dengan status KK maka harus melakukan pemurnian dahulu hasil tambang. Karena, di dalam Undang-Undang Minerba, untuk IUPK tidak ada larangan batas waktu di dalam melakukan ekspor konsentrat.

Namun demikian, Jonan me­negaskan, poin-poin perubahan revisi belum final. Pemerintah masih terus melakukan peng­godokan.

Vice President (VP) Cor­porate Communications Free­port Indonesa Riza Pratama menyambut gembira revisi PP tambang tersebut.

"Kami menyambut baik, dan akan bekerja sama sebaik-baiknya dengan pemerintah. Kami tetap berkomitmen untuk membangun smelter," tutur Riza kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Direktur Eksekutif En­ergy Watch Mamit Setiawan menilai, kelonggaran waktu pembahasan ini bisa member­ikan angin segar investor.

"Dengan perubahan itu, investor mendapat kepastian hukum. Meskipun Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara belum selesai dibahas," pung­kasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya