Berita

Freeport/Net

Bisnis

Freeport Cs Boleh Ajukan Perpanjangan Kontrak Lebih Cepat

Revisi PP Minerba
SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ini kabar gembira untuk pe­rusahaan pertambangan pe­megang kontrak karya (KK). Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP No­mor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (miner­ba). Salah satu pasal yang akan diubah mengenai perpanjan­gan KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Jika dalam PP sekarang disebutkan pembahasan per­panjangan kontrak paling cepat dilakukan dua tahun sebe­lum kontrak habis, nanti akan dubah bisa dilakukan lima tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinator yang digelar Menko Perekonomian Darmin Nasuiton di Kantornya, kemarin. Hadir dalam rapat ini hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri ES­DM Ignasius Jonan, dan Men­teri Perindustrian Airlangga Hartarto.


Jonan menegaskan, peruba­han regulasi tersebut bukan di­tujukan untuk mengakomodir kepentingan satu perusahaaan tambang tertentu saja.

"Ini untuk siapa aja. Jangan tanya Freeport atau apa. Eng­gak ada hubungannya. Eng­gak ada PP dibuat untuk satu perusahaan. Ini juga masih dibahas, mudah-mudahan cepat selesai," kata Jonan.

Selain soal pembahasan perpanjangan, lanjut Jonan, revisi juga akan mengatur tentang sta­tus perusahaan. Menurutnya, perusahaan tambang masih diperbolehkan mengekspor konsentrat asalkan mengubah status KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jadi nantinya, perusahaan tambang yang akan memperpanjang kontraknya langsung diubah menjadi IUPK.

Sementara itu, jika perusa­haan tambang tersebut masih ingin dengan status KK maka harus melakukan pemurnian dahulu hasil tambang. Karena, di dalam Undang-Undang Minerba, untuk IUPK tidak ada larangan batas waktu di dalam melakukan ekspor konsentrat.

Namun demikian, Jonan me­negaskan, poin-poin perubahan revisi belum final. Pemerintah masih terus melakukan peng­godokan.

Vice President (VP) Cor­porate Communications Free­port Indonesa Riza Pratama menyambut gembira revisi PP tambang tersebut.

"Kami menyambut baik, dan akan bekerja sama sebaik-baiknya dengan pemerintah. Kami tetap berkomitmen untuk membangun smelter," tutur Riza kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Direktur Eksekutif En­ergy Watch Mamit Setiawan menilai, kelonggaran waktu pembahasan ini bisa member­ikan angin segar investor.

"Dengan perubahan itu, investor mendapat kepastian hukum. Meskipun Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara belum selesai dibahas," pung­kasnya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya