Berita

Eddy Sindoro/Net

Hukum

Jubir KPK: Sebaiknya Eddy Sindoro Menyerahkan Diri

SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 03:51 WIB | LAPORAN:

. KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan pengembangan kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyeret Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro sebagai tersangka.

Setidaknya, kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, lebih dari 15 saksi dari berbagai unsur mulai dari kalangan swasta, advokat hingga pihak pengadilan yang telah diperiksa penyidik mengenai pengembangan kasus tersebut.

Meski demikian, Febri mengakui Eddy Sindoro masih berada di luar negeri. KPK sambung Febri, menghimbau agar Eddy menyerahkan diri ke KPK. Seperti yang telah dilakukan tersangka lain yakni Direktur utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah dan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ Raoul Adhitya Wiranatakusumah.


"ESI (Eddy Sindoro) sampai saat ini sedang tidak berada di Indonesia, belajar dari apa yang dilakukan tesangka FD (Fahmi Darmawansyah) datang ke KPK tanpa mekanisme red notice atau mekanisme internasinal lain. Kami imbau agar tersangka segera ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Meski Eddy Sindoro tetap enggan menyerahkan diri, Febri menegaskan KPK memiliki pengalaman untuk menyeret tersangka yang berada di luar negeri agar bisa kembali ke Indonesia. Namun menurut Febry akan lebih baik, Eddy bisa menyerahkan diri ke aparat hukum.

"Kami tegaskan KPK telah berulangkali melakukan proses maksimal hasilnya terkait ada buron yang kabur di luar negeri, KPK punya pengalaman itu dan sebagai Warning agar hal tersebut tidak perlu terjadi dalam pengungakapn perkara," tegas Febry.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan bekas Komisaris Lippo Group sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang berkuasa atas pemberian uang 50.000 dolar AS ke Edy Nasution, terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara PT Across Asia Limited melawan PT First Media. Padahal pengajuan PK tersebut sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Febri menjelaskan pemberian sejumlah uang itu menyalahi aturan, agar penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya, dan perbuatan tersebut terkait dengan permohonan bantuan pengajuan PK di PN Jakpus.

Atas perbuatannya, Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya