Berita

Fahmi Darmawansyah/Net

Hukum

KPK Sinyalir Ada Keterkaitan PT ME Di Kasus Fahmi

SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 02:39 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir PT Merial Esa (PT ME) memiliki keterkaitan dengan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.

PT ME diketahui merupakan perusahan dalam wadah bisnis Merial Grup. PT ME juga pernah bermasalah dalam pengadaan ambulans pada 2007 lalu. Diduga, uang suap yang diberikan dua pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus kepada Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi dari PT ME.

Uang suap tersebut untuk memuluskan PT MTI sebagai pemenang tender pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan keterkaitan Fahmi selaku Direktur utama PT MTI dengan PT ME itu diketahui saat Fahmi diperiksa penyidik KPK. Namun Febri masih belum merinci keterkaitan PT ME dengan kasus dugaan suap Bakamla. Termasuk dugaan sumbar dana untuk menyuap Eko Susilo Hadi.

"Info yang kami terima dari penyidikan, FD terkait dengan PT ME akan diungkap proses berikutnya kaitan dan aliran dana perusahan tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Dikesempatan yang berbeda, pengacara Fahmi, Maqdir Ismail mengatakan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan PT PT MTI. Sebab, PT MTI adalah perusahaan yang baru akan diakuisisi oleh Fahmi.

Maqdir mengatakan, PT MTI adalah perusahaan milik orang lain yang memang hendak diambil alih oleh Fahmi. Namun, Maqdir mengatakan proses tender pada proyek bernilai Rp 220 miliar itu dilakukan oleh pemegang perusahaan tersebut. Maqdir tidak menyebutkan konkret orang yang dimaksudnya.

"Yang saya tahu, ini perusahaan (PT MTI) milik orang lain yang dia mau ambil alih bagaimana proses tender itu kan pemegang perusahaan lama yang melakukan," kata Maqdir saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Fahmi sendiri telah resmi ditahan oleh penyidik KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jumat. Penahanan ini dilakukan oleh penyidik KPK setelah Fahmi menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi.

Fahmi bersama dua karyawan PT MTI bernama Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (15/12) lalu. Mereka diduga memberikan uang suap kepada Eko dengan mata uang asing senilai Rp 2 miliar. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya