Berita

Fahmi Darmawansyah/Net

Hukum

KPK Sinyalir Ada Keterkaitan PT ME Di Kasus Fahmi

SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 02:39 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir PT Merial Esa (PT ME) memiliki keterkaitan dengan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.

PT ME diketahui merupakan perusahan dalam wadah bisnis Merial Grup. PT ME juga pernah bermasalah dalam pengadaan ambulans pada 2007 lalu. Diduga, uang suap yang diberikan dua pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus kepada Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi dari PT ME.

Uang suap tersebut untuk memuluskan PT MTI sebagai pemenang tender pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan keterkaitan Fahmi selaku Direktur utama PT MTI dengan PT ME itu diketahui saat Fahmi diperiksa penyidik KPK. Namun Febri masih belum merinci keterkaitan PT ME dengan kasus dugaan suap Bakamla. Termasuk dugaan sumbar dana untuk menyuap Eko Susilo Hadi.

"Info yang kami terima dari penyidikan, FD terkait dengan PT ME akan diungkap proses berikutnya kaitan dan aliran dana perusahan tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Dikesempatan yang berbeda, pengacara Fahmi, Maqdir Ismail mengatakan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan PT PT MTI. Sebab, PT MTI adalah perusahaan yang baru akan diakuisisi oleh Fahmi.

Maqdir mengatakan, PT MTI adalah perusahaan milik orang lain yang memang hendak diambil alih oleh Fahmi. Namun, Maqdir mengatakan proses tender pada proyek bernilai Rp 220 miliar itu dilakukan oleh pemegang perusahaan tersebut. Maqdir tidak menyebutkan konkret orang yang dimaksudnya.

"Yang saya tahu, ini perusahaan (PT MTI) milik orang lain yang dia mau ambil alih bagaimana proses tender itu kan pemegang perusahaan lama yang melakukan," kata Maqdir saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Fahmi sendiri telah resmi ditahan oleh penyidik KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jumat. Penahanan ini dilakukan oleh penyidik KPK setelah Fahmi menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi.

Fahmi bersama dua karyawan PT MTI bernama Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (15/12) lalu. Mereka diduga memberikan uang suap kepada Eko dengan mata uang asing senilai Rp 2 miliar. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya