Berita

Fahmi Darmawansyah/Net

Hukum

KPK Sinyalir Ada Keterkaitan PT ME Di Kasus Fahmi

SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 02:39 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir PT Merial Esa (PT ME) memiliki keterkaitan dengan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.

PT ME diketahui merupakan perusahan dalam wadah bisnis Merial Grup. PT ME juga pernah bermasalah dalam pengadaan ambulans pada 2007 lalu. Diduga, uang suap yang diberikan dua pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus kepada Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi dari PT ME.

Uang suap tersebut untuk memuluskan PT MTI sebagai pemenang tender pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan keterkaitan Fahmi selaku Direktur utama PT MTI dengan PT ME itu diketahui saat Fahmi diperiksa penyidik KPK. Namun Febri masih belum merinci keterkaitan PT ME dengan kasus dugaan suap Bakamla. Termasuk dugaan sumbar dana untuk menyuap Eko Susilo Hadi.

"Info yang kami terima dari penyidikan, FD terkait dengan PT ME akan diungkap proses berikutnya kaitan dan aliran dana perusahan tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Dikesempatan yang berbeda, pengacara Fahmi, Maqdir Ismail mengatakan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan PT PT MTI. Sebab, PT MTI adalah perusahaan yang baru akan diakuisisi oleh Fahmi.

Maqdir mengatakan, PT MTI adalah perusahaan milik orang lain yang memang hendak diambil alih oleh Fahmi. Namun, Maqdir mengatakan proses tender pada proyek bernilai Rp 220 miliar itu dilakukan oleh pemegang perusahaan tersebut. Maqdir tidak menyebutkan konkret orang yang dimaksudnya.

"Yang saya tahu, ini perusahaan (PT MTI) milik orang lain yang dia mau ambil alih bagaimana proses tender itu kan pemegang perusahaan lama yang melakukan," kata Maqdir saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Fahmi sendiri telah resmi ditahan oleh penyidik KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jumat. Penahanan ini dilakukan oleh penyidik KPK setelah Fahmi menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi.

Fahmi bersama dua karyawan PT MTI bernama Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (15/12) lalu. Mereka diduga memberikan uang suap kepada Eko dengan mata uang asing senilai Rp 2 miliar. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya