. CEO Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi mengaku dicecar mengenai uang yang diterimanya dari Walikota Cimahi, Atty Suharti Tochija yang telah menjadi tersangka proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Hasan diketahui pernah bekerjasama dengan Atty terkait jejak pendapat Pilkada di Cimahi. Hasan mengaku Atty merupakan konsultannya dalam lembaga survei yang dipimpinnya.
"Saya ditanya asal uang Bu Atty dari mana, jadi mereka (penyidik) curiga duit yang itu dipakai buat membayar kita," ungkap Hasan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Selain terkait uang pendanaan survei, Hasan juga ditanya mengenai kedekatannya dengan Atty. Hasan mengaku, dirinya mengenal Atty saat kontrak kerjasama pada September 2017. Namun terkait sumber uang dalam pendanaan survei, Hasan tidak mengetahuinya.
"Kontrak kita ini hanya untuk Bu Atty, cuman kita ketemu Pak Itoch gitu saja," ujarnya.
Seperti diketahui, Calon Walikota Petahana Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK bersama suaminya Itoc Tochija, yang juga mantan walikota Cimahi, pada 2 Desember lalu. Keduanya ditangkap bersama dua pengusaha, Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi.
Atty dan Itoc ditangkap usai menerima duit Rp 500 juta melalui transfer kepada anaknya terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017. Bersama keduanya, dua sopir serta ajudan Atty juga diamankan.
KPK kemudian menetapkan Atty dan Itoc sebagai tersangka suap. Keduanya diganjar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementera itu, Triswara dan Hendirza dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]