Berita

Hasan Nasbi/Net

Hukum

KPK Curiga Uang Survei Cyrus Dari Hasil Korupsi Walikota Cimahi

SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 01:30 WIB | LAPORAN:

. CEO Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi mengaku dicecar mengenai uang yang diterimanya dari Walikota Cimahi, Atty Suharti Tochija yang telah menjadi tersangka proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

Hasan diketahui pernah bekerjasama dengan Atty terkait jejak pendapat Pilkada di Cimahi. Hasan mengaku Atty merupakan konsultannya dalam lembaga survei yang dipimpinnya.

"Saya ditanya asal uang Bu Atty dari mana, jadi mereka (penyidik) curiga duit yang itu dipakai buat membayar kita," ungkap Hasan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).


Selain terkait uang pendanaan survei, Hasan juga ditanya mengenai kedekatannya dengan Atty. Hasan mengaku, dirinya mengenal Atty saat kontrak kerjasama pada September 2017. Namun terkait sumber uang dalam pendanaan survei, Hasan tidak mengetahuinya.

"Kontrak kita ini hanya untuk Bu Atty, cuman kita ketemu Pak Itoch gitu saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Calon Walikota Petahana Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK bersama suaminya Itoc Tochija, yang juga mantan walikota Cimahi, pada 2 Desember lalu. Keduanya ditangkap bersama dua pengusaha, Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi.

Atty dan Itoc ditangkap usai menerima duit Rp 500 juta melalui transfer kepada anaknya terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017. Bersama keduanya, dua sopir serta ajudan Atty juga diamankan.

KPK kemudian menetapkan Atty dan Itoc sebagai tersangka suap. Keduanya diganjar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementera itu, Triswara dan Hendirza dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya