Berita

Hasan Nasbi/Net

Hukum

KPK Curiga Uang Survei Cyrus Dari Hasil Korupsi Walikota Cimahi

SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 01:30 WIB | LAPORAN:

. CEO Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi mengaku dicecar mengenai uang yang diterimanya dari Walikota Cimahi, Atty Suharti Tochija yang telah menjadi tersangka proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

Hasan diketahui pernah bekerjasama dengan Atty terkait jejak pendapat Pilkada di Cimahi. Hasan mengaku Atty merupakan konsultannya dalam lembaga survei yang dipimpinnya.

"Saya ditanya asal uang Bu Atty dari mana, jadi mereka (penyidik) curiga duit yang itu dipakai buat membayar kita," ungkap Hasan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).


Selain terkait uang pendanaan survei, Hasan juga ditanya mengenai kedekatannya dengan Atty. Hasan mengaku, dirinya mengenal Atty saat kontrak kerjasama pada September 2017. Namun terkait sumber uang dalam pendanaan survei, Hasan tidak mengetahuinya.

"Kontrak kita ini hanya untuk Bu Atty, cuman kita ketemu Pak Itoch gitu saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Calon Walikota Petahana Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK bersama suaminya Itoc Tochija, yang juga mantan walikota Cimahi, pada 2 Desember lalu. Keduanya ditangkap bersama dua pengusaha, Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi.

Atty dan Itoc ditangkap usai menerima duit Rp 500 juta melalui transfer kepada anaknya terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017. Bersama keduanya, dua sopir serta ajudan Atty juga diamankan.

KPK kemudian menetapkan Atty dan Itoc sebagai tersangka suap. Keduanya diganjar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementera itu, Triswara dan Hendirza dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya