Berita

Hasan Nasbi/Net

Hukum

KPK Curiga Uang Survei Cyrus Dari Hasil Korupsi Walikota Cimahi

SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 01:30 WIB | LAPORAN:

. CEO Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi mengaku dicecar mengenai uang yang diterimanya dari Walikota Cimahi, Atty Suharti Tochija yang telah menjadi tersangka proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

Hasan diketahui pernah bekerjasama dengan Atty terkait jejak pendapat Pilkada di Cimahi. Hasan mengaku Atty merupakan konsultannya dalam lembaga survei yang dipimpinnya.

"Saya ditanya asal uang Bu Atty dari mana, jadi mereka (penyidik) curiga duit yang itu dipakai buat membayar kita," ungkap Hasan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).


Selain terkait uang pendanaan survei, Hasan juga ditanya mengenai kedekatannya dengan Atty. Hasan mengaku, dirinya mengenal Atty saat kontrak kerjasama pada September 2017. Namun terkait sumber uang dalam pendanaan survei, Hasan tidak mengetahuinya.

"Kontrak kita ini hanya untuk Bu Atty, cuman kita ketemu Pak Itoch gitu saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Calon Walikota Petahana Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK bersama suaminya Itoc Tochija, yang juga mantan walikota Cimahi, pada 2 Desember lalu. Keduanya ditangkap bersama dua pengusaha, Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi.

Atty dan Itoc ditangkap usai menerima duit Rp 500 juta melalui transfer kepada anaknya terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017. Bersama keduanya, dua sopir serta ajudan Atty juga diamankan.

KPK kemudian menetapkan Atty dan Itoc sebagai tersangka suap. Keduanya diganjar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementera itu, Triswara dan Hendirza dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya