Berita

Eddy Sindoro/Net

Hukum

KPK Umumkan Bekas Komisaris Lippo Group Jadi Tersangka

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 23:50 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Bekas Komisaris Lippo Group itu diduga terlibat dalam kasus yang telah menyeret Panitera sekaligus Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution dan pegawai PT Paramount Doddy Aryanto Supeno sebagai terdakwa.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait pengurusan perkara di PN Jakpus, KPK menetapkan ESI sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).


Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution dengan maksud agar PK atas perkara PT Across Asia Limited melawan PT First Media bisa diterima. Padahal pengajuan PK tersebut sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Febri menjelaskan pemberian sejumlah uang itu menyalahi aturan, agar penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya, dan perbuatan tersebut terkait dengan permohonan bantuan pengajuan PK di PN Jakpus.

Atas perbuatannya, Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eddy disinyalir jadi pihak yang berkuasa atas pemberian uang 50.000 dolar AS ke Edy Nasution, terkait pengajuan PK atas perkara PT Across Asia Limited melawan PT First Media.

Konstruksi kasusnya, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Meski begitu, hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT Across tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA.

Sesuai Pasal 295 ayat 2 UU 37/2004 tentang Kepailitan, batas waktu pengajuan PK adalah 180 hari sejak putusan dibacakan.‬ Untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang juga sedang berperkara di Hongkong, Eddy menugaskan salah satu orang kepercayaannya, Wresti Kristian Hesti agar mengupayakan pengajuan PK di MA.

Selanjutnya Hesti menemui Edy Nasution di PN Jakpus pada Februari 2016.‬ Edy Nasution akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya. Namun, dia meminta disediakan imbalan kepada Hesti.‬

Kemudian, medio Februari 2016, PT AAL menunjuk kuasa hukum baru, di antaranya Dian Anugerah Abunaim dan Agustriady. Penunjukkan kuasa hukum inilah yang kemudian dijadikan alasan bahwa putusan Kasasi belum pernah diterima, karena surat putusan dikirimkan kepada kuasa hukum yang lama.‬

Alasan tersebut juga jadi alasan Edy Nasution untuk menerima kembali pendaftaran PK. Atas pengurusan PK tersebut, Edy menerima uang sebesar 50.000 Dollar AS dari Agustriady.‬

Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Edy Nasution dan Doddy Arianto Supeno.

Dalam kasus ini, Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution. Adapun uang suap sebesar Rp 150 juta tersebut diberikan agar Edy Nasution, menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Diketahui, perusahaan yang berperkara tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.

Selain itu dalam surat dakwaan, Doddy, bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro melakukan suap kepada Edy Nasution. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya