Berita

Fahmi Darmawansyah/Net

Hukum

KPK Punya Alasan Tahan Suami Artis Inneke

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 23:32 WIB | LAPORAN:

. Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah resmi menjadi tersangka KPK. Selama sembilan jam di Gedung KPK, Fahmi keluar dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu untuk kepentingan penyelidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar Fahmi tidak menghilangkan bukti-bukti, termasuk melarikan diri ke keluar negeri.

"Jadi penahanan terhadap FD ini sudah diputuskan dalam proses gelar perkara," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).


Penahanan suami dari artis Inneke Koesherawati itu dilakuan selama 20 hari ke depan. Tersangka pemberi suap kepada Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi itu bakal meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

"Alasan subjektif penyidik, baik terkait (menghilangkan) bukti-bukti, maupun terkait melarikan diri‎," kata Febri di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2016.

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahmi pada 22 Desember kemarin.

Dalam agenda penyidik, Fahmi bakal diperiksa sebagai saksi tersangka Kepada Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi. Namun Fahmi mangkir dari panggilan KPK.

Hari ini, Fahmi menyambangi gedung KPK dengan maksud memberikan klarifikasi pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Termasuk memberi penjelasan alasan dirinya berada di luar negeri. Pasalnya dua hari sebelum KPK mencokok Edi dan dua pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, Fahmi sudah berada di luar negeri. Fahmi mengaku berada di Belanda untuk melakukan pengobatan.

Fahmi merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Eko Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. ‎

Penetapan Fahmi sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada Eko Susilo Hadi melalui pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Adami, Hardi dan Eko merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan. Dalam OTT itu, KPK mengamankan Uang senilai Rp 2 miliar berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura.

Uang tersebut ternyata pemberian pertama dari Rp 15 miliar yang dijanjikan oleh Fahmi Darmawansyah.

Fahmi diduga menjanjikan uang senilai Rp 15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp 200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.

Keempatnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Atas perbuatannya, Eko Susilo Hadi disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus serta M. Adami Okta yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya