. Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah akhirnya bersedia memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Fahmi datang bersama kuasa hukum dan sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Informasi yang kami terima, FD (Fahmi Darmawansyah) telah datang diantar PH (penasehat hukum)," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (23/12).
Adapun Fahmi sebelumnya dipanggil oleh penyidik pada Kamis 22 Desember 2016 kemarin. Namun, ia tidak hadir atas pemanggilan tersebut.
Fahmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga sebagai pemberi suap kepada kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi melalui dua anak buahnya M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Pemberian uang suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan monitoring satelit di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tujuannya agar PT MTI dapat menggarap proyek senilai Rp 200 miliar. Duit suap yang diberikan senilai Rp 2 miliar. Atas perbuatannya empat orang itu dijadikan tersangka oleh KPK.
Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
[rus]