Berita

Hukum

Fahmi Darmawansyah Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Penyidik KPK

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 17:30 WIB | LAPORAN:

. Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah akhirnya bersedia memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Fahmi datang bersama kuasa hukum dan sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Informasi yang kami terima, FD (Fahmi Darmawansyah) telah datang diantar PH (penasehat hukum)," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (23/12).


Adapun Fahmi sebelumnya dipanggil oleh penyidik pada Kamis 22 Desember 2016 kemarin. Namun, ia tidak hadir atas pemanggilan tersebut.

Fahmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga sebagai pemberi suap kepada kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi melalui dua anak buahnya M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Pemberian uang suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan monitoring satelit di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tujuannya agar PT MTI dapat menggarap proyek senilai Rp 200 miliar. Duit suap yang diberikan senilai Rp 2 miliar. Atas perbuatannya empat orang itu dijadikan tersangka oleh KPK.

Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya