Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berantas Tuntas Mafia Kepailitan

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 17:16 WIB | LAPORAN:

. Kejahatan atau mafia kepailitan saat ini sudah sangat serius. Untuk itu pihak yang berwenang harus segera menanganinya. Pasalnya, sudah banyak perusahaan-perusahaan yang dipailitkan oleh pengurus atau kurator dengan cara-cara tidak etis bahkan melanggar pidana.

"Mahkamah Agung harus menelaah dan memeriksa sejumlah kasus kepailitan yang banyak membelit pengusaha nasional kita. Ini tidak boleh dibiarkan karena tujuan UU PKPU dan Kepailitan bukan untuk menghancurkan ekonomi nasional, malah sebaliknya," kata pengamat hukum yang juga mantan hakim PN Jakpus, Syarifudin, Jumat (23/12).

Mantan hakim pengawas itu mencontohkan kasus pailit yang menjerat PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang diprakarsai oleh pengurus/kurator yang ditunjuk oleh Maybank. Dia menilai cara-cara mempailitkan kreditur tidak fair merupakan kekeliruan yang nyata.


"Untuk kasus yang dialami Meranti Maritime saya kira ada pelanggaran nyata. Penunjukan pengurus Maybank di Pengadilan Niaga menyalahi prosedur," katanya.

Menurut Syarifudin tindakan itu merupakan kesalahan besar, mekanisme dan prosedur PKPU tidak terjadi sebagaimana mestinya. Misalnya mengangkat pengurus tambahan hanya karena usul satu kreditur  tanpa persetujuan mayoritas kreditur merupakan tindakan yang salah.

Setelah pengurus berhasil masuk ke proses PKPU, mereka kemudian memainkan hak suara, antara lain dengan menolak hak suara kreditur yang mendukung perdamaian tanpa mencocokkan dengan debitur seperti dituang dalam UU.

Putusan pailit Meranti Maritime menjadi janggal karena ternyata seluruh kreditur, kecuali Maybank yang hanya satu dari delapan kreditur, menyatakan setuju terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur.

Apalagi kemudian sesudah pailit,  kurator menolak tagihan salah satu kreditur besar BUMN. Sehingga kalau terjadi pelelangan aset, maka hasil penjualan seluruhnya akan jatuh ke pihak Maybank.

Tindakan kurator ini kata Syarifudin, bukan saja melanggar kode etik, tetapi juga merupakan tindakan pelanggaran pidana, bahkan juga merupakan tindakan pelanggaran pidana korupsi karena menghilangkan hak tagih negara yang diwakili oleh BUMN.

"Mahkamah Agung seharusnya mengambil alih masalah ini dalam fungsi pengawasan karena sudah terjadi kekeliruan yang nyata. Selain Mahkamah Agung, pihak berwenang lainnya seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK perlu menelusuri masalah ini," kata Syarifudin. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya