Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Batas Waktu Polisi Bereskan Berkas Buni Yani Hingga Awal 2017

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 13:37 WIB | LAPORAN:

. Belum lengkapnya hasil penyidikan berkas perkara (P18) kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA dengan tersangka Buni Yani, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P19) penyidik PMJ, Senin lalu (19/12).

"Benar (berkas perkara sudah dikembalikan). Kita (penyidik) punya kesempatan 14 hari untuk melengkapinya," ujar Kabid Hukum PMJ Komisaris Besar Agus Rohmat kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 23/12).

Artinya, berkas perkara dosen komunikasi London School of Public Relation itu, tinggal menyisakan 10 hari, tepatnya tanggal 2 Januari 2017. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Agus berharap, penyidik PMJ bisa segera memperbaiki dan melengkapi petunjuk dari JPU, baik berupa kelengkapan syarat formil maupun syarat materiil. Sehingga, berkas dapat dikembalikan dan diberitahu bahwa hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Secepatnya kita kembalikan agar bisa segera P21. Sehingga, kita bisa segera limpahkan berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti. Serta bisa dapat kepastian hukum terkait perkara yang bersangkutan," papar mantan Dir Resnarkoba Polda Kepri tersebut.

Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama yang diserahkan penyidik PMJ ke Kejati DKI dinyatakan P18 dan dikembalikan, 19 Desember lalu. Pasalnya, JPU masih membutuhkan keterangan ahli yang dianggap kurang lengkap dari berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan, 6 Desember lalu. [ysa]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya