Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
"Sekitar 12 UU mengamanahkan berbagai bentuk pekerjaan yang berdimensi pekerjaan sosial namun dengan terminologi berbeda-beda. Ini artinya tidak terdapat kejelasan dalam hal batasan, ketentuan, sertifikasi, hingga tata kelola dalam tingkat pelaksana teknis," kata anggota Komisi 8 DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 23/12).
Padahal kata aleg FPKS ini lagi, keberadaan para pekerja sosial sangat krusial dalam berbagai program terkait penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan bahkan perlindungan perempuan dan anak. Contohnya adalah keberadaan para pendamping di program KUBE, program PKH, TKSK, hingga pendamping rehabilitas korban KDRT atau anak korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11