Berita

Ahok/Net

Hukum

AMSIK Tetap Ngotot Ahok Adalah Korban Kriminalisasi

KAMIS, 22 DESEMBER 2016 | 12:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) ngotot bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah korban kriminalisasi karena telah terjadi pelanggaran terhadap "due process of law" dan hak asasi manusia (HAM), dan pengadilan terhadap terdakwa Ahok tidak lebih dari akibat tekanan massa.

Penilian itu semakin jelas setelah mencermati dua persidangan terhadap Ahok; menyimak materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Ahok dan penasehat hukumnya, Selasa (13/2), dan tanggapan JPU terhadap eksepsi Ahok dan penasehat hukumnya, Selasa (20/12).

Demikian keterangan tertulis yang disampaikan narahubung AMSIK, Umi Azalea, Kamis (22/12). Di jajaran AMSIK ada nama Todung Mulya Lubis, Hendardi, Sulistyowati Irianto, Mayling Oey, Abdullah Alamudi, Neng Dara Affiah, Jim B. Aditya, Henny Supolo, Andi Syafrani, Mohammad Monib, Ruby Khalifah, Nia Syarifuddin, Penrad Siagiaan, Ilma Sovriyanti, Thomas Nugraha, Tantowi Anwari, Woro Wahyuningtyas, Bonar Tigor Naipospos, Uli Parulian Sihombing, Muannas Alaidid, dan Cyril Roul Hakim.


AMSIK membeberkan beberapa alasan terdakwa Ahok adalah korban kriminalisasi. Pertama, tuntutan JPU berdasarkan pada pendapat dan sikap keagamaan MUI pada 11 Oktober 2016. Padahal dalam sistem hukum dan perundangan-undangan di Indonesia tidak mengenal fatwa keagamaan MUI sebagai sumber hukum positif.

"Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI bukan hukum positif, karena itu bersifat tidak mengikat dan tidak wajib diikuti," sebut Umi Azalea.

Kedua, ketika menggunakan Pasal 156a terhadap Ahok, JPU telah mengabaikan UU 1/PNPS/1965, sebagai ketentuan hukum positif yang masih berlaku dan belum pernah dicabut atau dibatalkan keberlakuannya. Dalam hal ini JPU mengesampingkan mekanisme yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang menyimpang tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, yaitu prosedur peringatan keras untuk menghentikan perbuatan itu yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Apabila Ahok masih juga melanggar peringatan tersebut, barulah kemudian dapat diterapkan ketentuan pidana.

"Dakwaan JPU tanpa memperhatikan dan menjalankan mekanisme peringatan terhadap Basuki Tjahaja Purnama adalah praktik penerapan hukum pidana yang menyesatkan dan wujud nyata dari upaya kriminalisasi," ungkap Umi Azalea.

Ketika, dalam tanggapan JPU, jaksa malah menyalahkan tuntutan Ahok yang menolak oknum politisi dan Timses kandidat lain yang berkampanye dengan memakai isu SARA dan politisasi ayat, bukan beradu visi misi dan program. Jaksa juga mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama merasa benar sendiri karena menuntut kandidat lain agar adu program, bukan mengggunakan Surat Al-Ma'idah 51.

"Bagi kami, tanggapan Jaksa itu menyesatkan karena dalam Pilkada harusnya perdebatan dan alasan pemilihan terkait visi, misi dan program para kandidat, bukan permainan isu SARA dan adu ayat," papar Umi Azalea.

Atas dasar di atas, AMSIK sangat menyesalkan JPU telah kehilangan logika dalam menyampaikan argumen hukumnya, hal ini bukan hanya menunjukkan jaksa tidak profesional, tapi membahayakan "due process of law" dan merupakan preseden buruk pada penegakan hukum yang berkeadilan untuk kasus-kasus yang berdimensi politik pada masa-masa yang akan datang. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya