Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Keterangan Saksi Ahli Kurang, Berkas Perkara Buni Yani Dikembalikan

KAMIS, 22 DESEMBER 2016 | 11:54 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Polda Polda Metro Jaya (PMJ) harus merevisi berkas perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani.

Pasalnya, berkas perkara tahap pertama yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan untuk diperiksa (P19).

"Ada (Keterangan) saksi ahli (yang kurang lengkap)," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12).


Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama kasus Buni telah dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan pada Selasa (6/12) lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan, Senin (19/12) karena dinyatakan P19.

Penyidik harus melengkapi berkas tersebut sesuai catatan dari jaksa agar dapat segera dinyatakan lengkap (P21) dan dapat segera disidangkan.

"Iya sedang diperbaiki," tutur alumni Akpol 1991 itu.

Sebelumnya, Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Tersangka yang yang disangkakan telah mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kutipan surat Al Maidah ayat 51 itu, terancam pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dosen komunikasi di London School of Public Relation itu juga sempat mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), 5 Desember lalu.

Hanya saja, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya