Berita

Foto/Net

Bisnis

Dirjen Pajak Pastikan Tindak Tegas Google

KAMIS, 22 DESEMBER 2016 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dirjen Pajak Ken Dwijugi­asteadi menegaskan, tidak pan­dang bulu dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran pajak. Jika Google tidak mem­bayar kewajibannya, pihak akan mengambil langkah-langkah seperti yang pernah dilakukan terhadap wajib pajak yang lainnya.

"Nanti terakhir, kalau punya tunggakan, dan dia nggak bayar, nanti urusannya sama ke Kabaudit Penangkapan. Ya bisa dimasukkan ke penjara juga. Jadi perlakuannya sama. Karena sama-sama subjek pa­jak dalam negeri," tegas Ken kepada wartawan di Jakarta, kemairn.

Ken mengungkapkan, hingga kini proses penagihan pajak ke pihak Google masih terus di­lakukan. Diharapkan, sebelum akhir tahun Google membayar kewajibannya.


Sampai saat ini, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum membayarkan pajaknya. Ditjen Pajak menghitung pada 2015 penghasilan Google bisa mencapai Rp 6 triliun dengan penalti sebesar Rp 3 triliun. Google sudah berniat membayar pajak. Hanya saja masih keberatan dengan nilai tagihan yang dianggapnya sangat besar. Mereka sempat melakukan negoisasi dengan Ditjen Pajak hanya saja belum membuahkan hasil yaang me­muaskan.

Menteri Koordinator (Men­ko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, hal yang wajar terjadi negoisasi dalam kasus pajak Google. Hal tersebut juga terjadi di banyak negara. Menurut Darmin, saat ini banyak negara belum memiliki standar yang jelas bagaimana memperlakukan pa­jak untuk perusahaan over the top (OTT) seperti Google dan lainnya. Sehingga akhirnya, negosiasi pun menjadi jalan keluar.

"Di negara manapun semua terlambat mengantisipasi itu. Artinya, belum ada standar yang jelas dan diterima semua pihak bagaimana perlakuan perpajakan," katanya.

Darmin memahami Ditjen pajak membutuhkan waktu untuk mengejar pajak Google. Dia mengaku pemerintah kewalahan mengatasi kasus Google. Karena setelah proses negosiasi (tax settlement), Google masih saja meminta tawaran.

"Proses ini tidak akan selesai dalam satu tahapan negosiasi. Sebab perusahaan seperti Google, Youtube, Yahoo su­dah terlalu lama tidak diganjar kasus pajak. Sehingga mereka sulit menerima peraturan di berbagai negara," pungkas­nya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya