Berita

Foto/Net

Bisnis

Dirjen Pajak Pastikan Tindak Tegas Google

KAMIS, 22 DESEMBER 2016 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dirjen Pajak Ken Dwijugi­asteadi menegaskan, tidak pan­dang bulu dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran pajak. Jika Google tidak mem­bayar kewajibannya, pihak akan mengambil langkah-langkah seperti yang pernah dilakukan terhadap wajib pajak yang lainnya.

"Nanti terakhir, kalau punya tunggakan, dan dia nggak bayar, nanti urusannya sama ke Kabaudit Penangkapan. Ya bisa dimasukkan ke penjara juga. Jadi perlakuannya sama. Karena sama-sama subjek pa­jak dalam negeri," tegas Ken kepada wartawan di Jakarta, kemairn.

Ken mengungkapkan, hingga kini proses penagihan pajak ke pihak Google masih terus di­lakukan. Diharapkan, sebelum akhir tahun Google membayar kewajibannya.


Sampai saat ini, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum membayarkan pajaknya. Ditjen Pajak menghitung pada 2015 penghasilan Google bisa mencapai Rp 6 triliun dengan penalti sebesar Rp 3 triliun. Google sudah berniat membayar pajak. Hanya saja masih keberatan dengan nilai tagihan yang dianggapnya sangat besar. Mereka sempat melakukan negoisasi dengan Ditjen Pajak hanya saja belum membuahkan hasil yaang me­muaskan.

Menteri Koordinator (Men­ko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, hal yang wajar terjadi negoisasi dalam kasus pajak Google. Hal tersebut juga terjadi di banyak negara. Menurut Darmin, saat ini banyak negara belum memiliki standar yang jelas bagaimana memperlakukan pa­jak untuk perusahaan over the top (OTT) seperti Google dan lainnya. Sehingga akhirnya, negosiasi pun menjadi jalan keluar.

"Di negara manapun semua terlambat mengantisipasi itu. Artinya, belum ada standar yang jelas dan diterima semua pihak bagaimana perlakuan perpajakan," katanya.

Darmin memahami Ditjen pajak membutuhkan waktu untuk mengejar pajak Google. Dia mengaku pemerintah kewalahan mengatasi kasus Google. Karena setelah proses negosiasi (tax settlement), Google masih saja meminta tawaran.

"Proses ini tidak akan selesai dalam satu tahapan negosiasi. Sebab perusahaan seperti Google, Youtube, Yahoo su­dah terlalu lama tidak diganjar kasus pajak. Sehingga mereka sulit menerima peraturan di berbagai negara," pungkas­nya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya