Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Permintaan SGU Gunakan Kampus Milik BSD Ditolak Hakim

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 23:07 WIB | LAPORAN:

Tudingan pihak PT Swiss German Uni (SGU) bahwa PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) tidak menghormati proses hukum terkait pemasangan plang dan pagar di sekeliling kampus Swiss German University terbantahkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (21/12).

Dalam sidang gugatan pembatalan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) kemarin, Majelis Hakim  menolak permohonan Dimas, kuasa hukum PT SGU yang meminta hakim memerintahkan BSD (penggugat) mengembalikan tanah dan gedung miliknya untuk dipakai lagi oleh SGU (tergugat) dengan alasan untuk menyelamatkan perkuliahan.

Hakim menilai, sidang gugatan pembatalan PPJB atas tanah dan bangunan milik BSD yang dipinjam pakai SGU tidak ada hubungannya dengan pemasangan plang dan pagar di sekeliling kampus SGU yang dilakukan BSD.


''Masalah di lapangan, majelis  hakim tidak punya kewenangan. Materinya bukan soal tanah dan bangunan, tapi tentang perjanjiannya (pembatalan PPJB). Silakan sampaikan langsung kepada pengugat. Semoga saja dikabulkan. Tapi yang jelas itu bukan urusan majelis hakim. Kami hanya menyidangkan masalah PPJB,'' ujar Hakim Ketua Wahyu Widya.

Menurut Dimas, sejak Sabtu (17/12) lalu, pihak BSD telah menutup semua akses ke luar masuk ke kampus. Tanah dan bangunan kini bukan lagi dalam penguasaan PT SGU.

''Kami kalau bisa meminta kebijakan untuk mendapatkan akses masuk kampus kembali. Karena ini sebetulnya untuk kepentingan mahasiswa. Sehingga mahasiswa masih bisa tetap belajar dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan berjalan seperti semula,'' kata Dimas.

Menanggapi permintaan SGU, Ester selaku kuasa hukum perdata BSD menegaskan, yang digugat kliennya adalah pembatalan PPJB. Pemasangan plang dan pagar merupakan tindak lanjut atas diakhirinya hak pinjam pakai tanah dan bangunan milik BSD kepada SGU.

''Pemasangan plang dan pemagaran dilakukan di atas lahan bersertipikat atas nama BSD, bukan di atas lahan bersertipikat atas nama BSD yang digunakan oleh SGU atau pihak lain yang sedang diperkarakan di PN Tangerang,'' jelas Ester.

Ia menambahkan, pihak SGU diminta untuk tidak mengaburkan fakta di lapangan bahwa BSD menutup akses masuk dan keluar kampus. ''BSD memberikan pintu akses dan mempersilakan setiap pemilik barang untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam area SGU,'' tegasnya.

Sementara, dalam sidang 9 November lalu, pihak SGU menghadirkan Chris Kanter--suami dari pihak tergugat, Prikanti Kanter yang menjabat Presdir di PT SGU sebagai saksi.

Dalam persidangan, saksi Chris Kanter yang juga duduk sebagai Dewan Pembina di Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) dan juga salah satu pemegang saham di PT SGU ini mengakui, tanah dan bangunan stage I sudah diterima sejak Januari 2010 dan digunakan untuk kampus SGU. Namun sejak tanah dan bangunan milik PT BSD dipinjam pakai, pihak PT SGU, belum pernah membayar cicilan atas pembelian tanah dan bangunan.

Terkait kasus SGU sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno pernah meminta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan sidak ke YSGUA sebagai penyelenggara Swiss German University (SGU) karena terbukti melanggar syarat pendirian perguruan tinggi. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya