Berita

Foto: Net

Hukum

Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Buni Yani

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 18:38 WIB | LAPORAN:

RMOL. Buni Yani tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terkait hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang tidak mengabulkan permohonan praperadilan kasusnya.

Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Buni Yani menilai majelis hakim terlalu kaku dalam mempertimbangkan permohonan praperadilannya.

"Reaksi Pak Buni, sedikit menyesalkan hakim yang sangat kaku. Karena hanya fokus pada pemeriksaan prosedur saja," kata Aldwin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/12).


Menurut dia, Buni juga menyesalkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan para saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan berlangsung. Sehingga, melemahkan permohonan praperadilan yang diajukannya untuk dapat dikabulkan.

"Hakim tidak mempertimbangkan keterangan para ahli yang menyatakan tidak ada peristiwa pidana pada postingan dirinya. Hakim berdalih, hal itu (keterangan ahli) sudah masuk ke pokok perkara," urai Aldwin menirukan pernyataan kliennya.

Tak hanya itu, Buni menilai hakim juga mengesampingkan yurisprudensi yang telah diajukannya. Padahal yurisprudensi tersebut mirip dengan kasus di Bali, saat seorang warga dituntut gubernur Bali karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Bahkan, warga yang dituntut itu dijerat pasal yang sama seperti kasus Buni, yaitu Pasal 27 Ayat (2).

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengunggah video pidato berbau penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), 23 November lalu.

Sempat ditahan 1x24 jam, Buni lalu dilepaskan sehari kemudian. Meski berkasnya tetap dikebut penyidik Polda Metro Jaya, Buni mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel sejak 5 Desember 2016. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya